Dailykatim.co – Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam transaksi elektronik wajib memenuhi enam syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar sah secara hukum. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan hal tersebut dalam VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
“Dalam UU ITE, terdapat enam syarat yang memastikan jaminan identitas penandatangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal dalam Tanda Tangan Elektronik,” jelas Nezar Patria.
Enam syarat yang harus dipenuhi oleh TTE meliputi:
- Faktor Nirsangkal: Data pembuatan TTE hanya terkait kepada penanda tangan.
- Kontrol Penuh Penanda Tangan: Data pembuatan TTE harus dikuasai penuh oleh penanda tangan selama proses penandatanganan.
- Deteksi Perubahan: Setiap perubahan pada TTE setelah penandatanganan harus bisa diketahui.
- Deteksi Perubahan Dokumen: Perubahan pada informasi elektronik terkait TTE harus terdeteksi setelah waktu penandatanganan.
- Identifikasi Penanda Tangan: Harus ada cara untuk mengidentifikasi penandatangan.
- Persetujuan Penanda Tangan: Harus ada bukti bahwa penandatangan menyetujui dokumen elektronik tersebut.
Nezar menegaskan, syarat-syarat ini memberikan kepercayaan dalam transaksi elektronik dan mencegah penyangkalan dari pihak yang bertransaksi.
“TTE Tersertifikasi hadir dengan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP) melalui enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas,” tambahnya.
Kementerian Kominfo juga mengawasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE), yang bertugas menerbitkan sertifikat elektronik. Pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk memastikan standar operasional dan keamanan.
Acara ini turut dihadiri oleh CEO VIDA, Niki Luhur, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.