Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

08/08/2026 4:56 AM

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
  • Batik Derawan-Maratua dan Tari Dalling Didorong Jadi Identitas Budaya Baru Berau
  • MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
  • Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Membedah Peran Ganda PPID dan Arsiparis dalam Era Keterbukaan Informasi

Redaksi Daily Kaltim21/08/2025 5:58 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Pengelolaan informasi yang transparan tidak bisa dilepaskan dari manajemen arsip yang rapi dan sesuai aturan. Namun, tak semua dokumen dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut memahami secara utuh batas-batas keterbukaan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sumitro, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PPID wilayah tengah Indonesia bertema “Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional” di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025).

”UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Kearsipan memang beririsan, tapi keduanya mengatur hal yang berbeda. Maka sudah seharusnya PPID memahami hal itu sehingga saat menyampaikan informasi publik tidak terjadi pelanggaran dari dua UU tersebut,” kata Sumitro.

Menurut dia, UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur soal kearsipan, sementara keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Keduanya punya fokus berbeda: satu pada pengelolaan dan pelestarian arsip, satu lagi pada akses informasi oleh publik.

Ia memaparkan bahwa UU Kearsipan menjamin keberadaan arsip yang autentik, menjadi penopang tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Wilayah cakupannya pun luas — mencakup lembaga negara, pendidikan, organisasi masyarakat, hingga individu.

“UU Kearsipan hadir untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendukung penyelenggaraan negara yang baik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wilayah cakupannya lebih luas yakni negara,” jelas Sumitro.

Merujuk Pasal 1 angka 2 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang dibuat atau diterima oleh berbagai lembaga dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara itu, UU KIP menurut Sumitro bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Melalui regulasi ini, masyarakat didorong untuk lebih aktif mengakses, memanfaatkan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

”Kehadirannya itu memberdayakan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tuturnya.

UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh badan publik, dan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008.

Sumitro mengingatkan bahwa peran PPID bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga harus cermat memilah dokumen yang benar-benar dapat dibuka ke publik. Informasi yang masih dalam bentuk dokumen internal, dan belum menjadi arsip dinamis, tidak serta-merta bersifat terbuka.

“Peraturan Kepala ANRI No. 17/2011, Bab I, alinea 2 menyebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Jadi arsip adalah dapur dari informasi publik guna mengolah mana yang bisa menjadi informasi publik sesuai UU,” pungkas Sumitro.

Dengan pemahaman yang komprehensif atas dua payung hukum tersebut, PPID diharapkan mampu menjadi garda depan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan etika, keamanan, dan kepentingan strategis negara.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Internasional

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Nasional

Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand

04/08/2026 4:58 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Daerah

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

By Redaksi Daily Kaltim08/08/2026 4:56 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Perkebunan kelapa sawit tak tumbuh menjadi salah satu kekuatan ekonomi Kutai Timur…

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Nelayan Kapal 30-200 GT Bakal Dapat BBM Rp15 Ribu per Liter, ESDM Siapkan Aturan Teknis

15/07/2026 8:54 AM

Kerukunan Umat Beragama Menjadi Kunci Pembangunan di Kubar

17/03/2024 12:14 PM

RSUD Aji Muhammad Idris Butuh 364 Nakes, Kukar Usulkan Skema Outsourcing

28/02/2026 3:17 AM
TERBARU

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

08/08/2026 4:56 AM

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version