Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Bupati PPU Desak Pemerataan Pembangunan Sepaku di Tengah Proyek IKN

27/09/2025 7:53 AM

Desa Binuang Wakili PPU di Lomba Perpustakaan Desa Nasional 2025

27/09/2025 4:02 AM

Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip Duplikat untuk Tertib Administrasi

27/09/2025 3:46 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Bupati PPU Desak Pemerataan Pembangunan Sepaku di Tengah Proyek IKN
  • Desa Binuang Wakili PPU di Lomba Perpustakaan Desa Nasional 2025
  • Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip Duplikat untuk Tertib Administrasi
  • Indonesia Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Modernisasi dan Ekspansi
  • DPPKB Kutim Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan untuk Tekan Risiko Stunting
  • Samarinda Tinjau DED Dermaga Harapan Baru, Pembangunan Dimulai 2026
  • Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah
  • Bontang Bentuk Tim Sepak Bola Lewat Sinergi TJSLP Perusahaan
  • Bupati PPU Terima Aspirasi Warga Soal Sengketa Lahan di Jenebora dan Gersik
  • DKP3 Bontang Gelar Gerakan Pangan Murah di Dua Kelurahan
  • Festival Tanjung Bahari 2025 Angkat Potensi Wisata Pesisir Kutim
  • Indonesia-Kanada Sepakati ICA-CEPA, Perdagangan Masuki Babak Baru
  • Puskesmas Longkali Direnovasi Melalui Program CSR
  • Angela Idang Belawan dan Suhuk Resmi Pimpin Mahakam Ulu 2025–2030
  • MPP Kutim Resmi Beroperasi, Layanan Publik Lebih Mudah
  • Paser Susun Target SPM 2026 untuk Tingkatkan Layanan Publik
  • PPU Raih Penghargaan Transformasi Digital GM-DTGI 2025
  • Pasar Galunggung Kawasan Citra Niaga Akan Direvitalisasi Mulai 2026
  • MTQ Ke-XX Tingkat Kabupaten PPU 2025 Resmi Dibuka
  • Lomba Balap Ketinting Meriahkan Festival Erau Adat Kutai 2025
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Membedah Peran Ganda PPID dan Arsiparis dalam Era Keterbukaan Informasi

Redaksi Daily Kaltim21/08/2025 5:58 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Pengelolaan informasi yang transparan tidak bisa dilepaskan dari manajemen arsip yang rapi dan sesuai aturan. Namun, tak semua dokumen dapat serta-merta dikategorikan sebagai informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dituntut memahami secara utuh batas-batas keterbukaan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Muhammad Sumitro, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PPID wilayah tengah Indonesia bertema “Transparansi Layanan Informasi Publik Untuk Percepatan Program Prioritas Nasional” di Denpasar, Bali, Rabu (20/8/2025).

”UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Kearsipan memang beririsan, tapi keduanya mengatur hal yang berbeda. Maka sudah seharusnya PPID memahami hal itu sehingga saat menyampaikan informasi publik tidak terjadi pelanggaran dari dua UU tersebut,” kata Sumitro.

Menurut dia, UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur soal kearsipan, sementara keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Keduanya punya fokus berbeda: satu pada pengelolaan dan pelestarian arsip, satu lagi pada akses informasi oleh publik.

Ia memaparkan bahwa UU Kearsipan menjamin keberadaan arsip yang autentik, menjadi penopang tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Wilayah cakupannya pun luas — mencakup lembaga negara, pendidikan, organisasi masyarakat, hingga individu.

“UU Kearsipan hadir untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendukung penyelenggaraan negara yang baik, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Wilayah cakupannya lebih luas yakni negara,” jelas Sumitro.

Merujuk Pasal 1 angka 2 UU Nomor 43 Tahun 2009, arsip didefinisikan sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang dibuat atau diterima oleh berbagai lembaga dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara itu, UU KIP menurut Sumitro bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Melalui regulasi ini, masyarakat didorong untuk lebih aktif mengakses, memanfaatkan, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

”Kehadirannya itu memberdayakan masyarakat, meningkatkan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tuturnya.

UU KIP mendefinisikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh badan publik, dan memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008.

Sumitro mengingatkan bahwa peran PPID bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga harus cermat memilah dokumen yang benar-benar dapat dibuka ke publik. Informasi yang masih dalam bentuk dokumen internal, dan belum menjadi arsip dinamis, tidak serta-merta bersifat terbuka.

“Peraturan Kepala ANRI No. 17/2011, Bab I, alinea 2 menyebutkan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Jadi arsip adalah dapur dari informasi publik guna mengolah mana yang bisa menjadi informasi publik sesuai UU,” pungkas Sumitro.

Dengan pemahaman yang komprehensif atas dua payung hukum tersebut, PPID diharapkan mampu menjadi garda depan keterbukaan informasi, tanpa mengabaikan etika, keamanan, dan kepentingan strategis negara.

[PRD]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Indonesia Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Modernisasi dan Ekspansi

27/09/2025 3:36 AM
Nasional

Indonesia-Kanada Sepakati ICA-CEPA, Perdagangan Masuki Babak Baru

26/09/2025 1:35 AM
Nasional

KJRI Hong Kong Imbau WNI Waspadai Dampak Topan Super Ragasa

24/09/2025 3:45 AM
Nasional

Kementrans Luncurkan Ribuan Beasiswa Kuliah Mulai 2026

24/09/2025 3:04 AM
Nasional

Menkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Proyeksi IMF

23/09/2025 4:45 AM
Nasional

Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja via Karirhub SIAPKerja

23/09/2025 4:35 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
PPU

Bupati PPU Desak Pemerataan Pembangunan Sepaku di Tengah Proyek IKN

By Redaksi Daily Kaltim27/09/2025 7:53 AM

Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan…

Desa Binuang Wakili PPU di Lomba Perpustakaan Desa Nasional 2025

27/09/2025 4:02 AM

Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip Duplikat untuk Tertib Administrasi

27/09/2025 3:46 AM

Indonesia Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Modernisasi dan Ekspansi

27/09/2025 3:36 AM

DPPKB Kutim Bentuk Sekolah Siaga Kependudukan untuk Tekan Risiko Stunting

27/09/2025 3:12 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Sri Mulyani Tegaskan APBN 2025 Dikelola Secara Kredibel dan Responsif

04/07/2025 5:20 AM

Dinsos PPU Siapkan Bantuan Alat Bantu Disabilitas, Verifikasi Data Jadi Kunci Penyaluran

22/03/2025 2:16 PM

DPRD Bontang Bahas Perubahan APBD 2025, Agus Haris Hadiri Rapat Penyampaian Pandangan Fraksi

21/08/2025 6:08 AM
TERBARU

Bupati PPU Desak Pemerataan Pembangunan Sepaku di Tengah Proyek IKN

27/09/2025 7:53 AM

Desa Binuang Wakili PPU di Lomba Perpustakaan Desa Nasional 2025

27/09/2025 4:02 AM

Kukar Lakukan Pemusnahan Arsip Duplikat untuk Tertib Administrasi

27/09/2025 3:46 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version