Dailykaltim.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus mempercepat upaya penertiban aset milik daerah.
Tahun ini, BKAD secara signifikan meningkatkan jumlah pengajuan sertifikasi tanah, termasuk tanah di bawah badan jalan, sebagai bagian dari langkah strategis pengamanan aset.
“Salah satu aset kita yang masih belum bersertifikasi, salah satunya juga aset di tanah di bawah jalan itu,” kata Kepala BKAD PPU, Muhajir, saat ditemui di ruang kerjanya.
Tanah di bawah badan jalan selama ini kerap luput dari perhatian karena dianggap sudah otomatis dimiliki oleh pemerintah daerah.
Padahal, dalam aspek hukum pertanahan, dokumen sertifikat tetap diperlukan sebagai bukti kepemilikan sah, apalagi di tengah pertumbuhan pembangunan infrastruktur yang cepat di wilayah PPU dan sekitarnya.
Menurut Muhajir, BKAD telah menyusun daftar prioritas aset yang akan disertifikasi dan mengajukannya secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total sebanyak 200 peta bidang tanah diajukan untuk proses sertifikasi tahun ini.
“Tetapi ini kita sedang proses usulkan. Yang kita usulkan ke BPN itu kan sekitar 200 peta bidang yang kita usulkan untuk sertifikasi,” ujarnya.
Langkah ini merupakan lompatan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, di mana pengajuan sertifikasi hanya berkisar antara 40 sampai 50 peta bidang.
Peningkatan kuantitas pengajuan tahun ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penertiban dan legalisasi aset.
“Jadi memang prosesnya sedang di BPN. Tahun ini betul-betul kita tingkatkan atau naikkan besaran untuk sertifikasinya,” jelas Muhajir.
“Kalau dulu kan yang biasanya 40–50 peta bidang, sekarang langsung 200. Selaras dengan arahannya BPK, diminta untuk dibesarkan kuantitasnya,” tambahnya.
BKAD menyebut, peningkatan jumlah pengajuan ini juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN.
Pemerintah daerah berupaya memanfaatkan alokasi kuota sertifikasi yang tersedia agar aset-aset daerah tidak hanya tercatat di administrasi internal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat resmi.
“Nah, kemarin kita sudah diskusi dan rapat dengan BPN terkait dengan kesepakatannya. Karena itu kan mengikuti juga jatah PTSL yang dari BPN,” tutup Muhajir.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.