Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta
  • KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir
  • Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026
  • Baru Sebulan Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang
  • Kukar Jadi Lokasi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kaltim
  • IGTKI Tanah Grogot Gelar Manasik Haji Cilik untuk Anak TK
  • Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral
  • Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar
  • BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia
  • Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT
  • Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar
  • PPU Perkuat Irigasi Lewat SIPURI, Ajukan Rp53 Miliar untuk 2026
  • Pelatih Timnas U-17 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala Asia 2026
  • Waspadai Tren Gula Aren, Konsumsi Berlebih Picu Risiko Kesehatan
  • Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100
  • 142 Kios Sementara Rampung, Pedagang Pasar Segiri Kembali Berjualan
  • Porprov Kaltim 2026 Kekurangan Dokter, Dinkes Paser Lakukan Pemetaan
  • Dishub Paser Siapkan 139 Kendaraan untuk Porprov Kaltim 2026
  • Pemkab PPU Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Kemajuan Pendidikan
  • Pisah Sambut Dandim 0913/PPU, Sinergi Pembangunan Diperkuat
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Pemotretan Publik Kini Diawasi Ketat Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Redaksi Daily Kaltim30/10/2025 6:46 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar. (Komdigi)

Dailykaltim.co – Aktivitas fotografi di ruang publik kini tak lagi bisa dilakukan sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa penyebaran foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menegaskan hak setiap individu atas privasi dan perlindungan citra diri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pengambilan gambar dan penyebaran foto di ruang publik tetap harus memperhatikan batas hukum dan etika.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” kata Alexander.

Ia menegaskan, segala bentuk pemrosesan data pribadi — mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga distribusi gambar — wajib memiliki dasar hukum yang sah, salah satunya persetujuan eksplisit dari subjek data.

Peringatan itu juga ditujukan bagi fotografer dan pelaku industri kreatif digital agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya visual yang menampilkan individu lain.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, publik memiliki hak untuk menuntut pihak yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi, sebagaimana tercantum dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sebagai langkah antisipatif, Kemkomdigi berencana menggelar diskusi bersama Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), komunitas fotografer, dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) guna memperkuat pemahaman hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujar Alexander.

Selain itu, perluasan program literasi digital nasional juga disiapkan untuk mengedukasi masyarakat soal pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, termasuk fotografi serta kecerdasan buatan generatif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan beretika, sekaligus memperkuat kesadaran publik terhadap perlindungan privasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi visual.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM
Nasional

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM
Nasional

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM
Nasional

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
Nasional

Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100

05/05/2026 5:53 AM
Nasional

Program Pertamina Cerdas Kenalkan Keselamatan dan Energi ke Siswa

03/05/2026 2:00 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

By Redaksi Daily Kaltim09/05/2026 8:24 AM

Dailykaltim.co – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta revisi standar operasional program internsip dokter segera…

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM

Baru Sebulan Diperbaiki, Jembatan Sangkima Kembali Berlubang

09/05/2026 4:37 AM

Kukar Jadi Lokasi Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Wilayah Kaltim

08/05/2026 6:44 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Bantuan Rumah untuk Korban Kebakaran Batu Ampar Segera Direalisasikan

25/08/2025 2:35 PM

Timnas Indonesia Hadapi Kuwait dan Lebanon di FIFA Matchday, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

21/08/2025 3:36 AM

Pemkot Samarinda Evaluasi PPDB, Susun Strategi Pengisian Sisa Kuota Sekolah

08/07/2025 4:24 AM
TERBARU

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp3,6 Miliar ke Indragiri Hilir

09/05/2026 8:17 AM

Kaltim Kirim Enam Pelajar ke Seleksi Paskibraka Nasional 2026

09/05/2026 8:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version