Oleh Aliyah Humairo Zahri Mahasiwi STAI Al-Hikmah Jakarta
Kekejaman telah menjadi masalah yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari. Dari berita yang beredar di media hingga dialog di masyarakat, kita kerap mendengar kasus-kasus kekejaman yang terjadi, baik di ruang publik maupun dalam lingkungan domestik. Tindakan kekejaman tidak hanya menyebabkan cedera fisik, tetapi juga menimbulkan dampak emosional yang mendalam bagi para korban dan keluarga mereka. Dalam konteks ini, penting untuk mengeksplorasi keadilan, terutama dari sudut pandang fiqih jinayah, yang membahas aspek hukum Islam dalam menangani tindakan kriminal.
Untuk memahami kekejaman, kita perlu menggali akar permasalahannya. Tindakan kekejaman sering kali muncul akibat frustrasi, kemarahan, atau ketidakpuasan dalam pendidikan dan kondisi sosial. Lingkungan yang tidak adil, termasuk dalam hal ekonomi dan akses terhadap sumber daya, dapat menciptakan ketegangan yang memicu kekejaman. Contohnya, ketidaksetaraan sosial dan diskriminasi dalam pendidikan sering kali membuat individu merasa tertekan, sehingga mereka berisiko melakukan tindakan kekejaman sebagai bentuk pelampiasan.
Kekejaman tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas masyarakat secara keseluruhan. Ketika kelompok tertentu merasa terancam, baik secara fisik maupun emosional, ketidakstabilan sosial dapat terjadi, mengakibatkan penurunan rasa aman di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahwa kekejaman merupakan isu kolektif yang membutuhkan solusi bersama.
Keadilan sebagai prinsip sosial memiliki peranan krusial dalam menciptakan keamanan di masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, fiqih jinayah memberikan panduan dalam memahami dan menangani tindakan kekejaman.
Fiqih jinayah memfokuskan perhatian pada tindakan kriminal dan sanksi yang diterapkan berdasarkan prinsip keadilan. Setiap tindakan kekejaman seharusnya mendapat respons yang sesuai, baik dalam upaya memberikan keadilan kepada korban maupun mendidik pelaku. Dalam fiqih jinayah, ada kategori-kategori tertentu terkait kekejaman, seperti hukuman qisas untuk kasus pembunuhan atau aksi brutal, dan denda untuk pelanggaran yang lebih ringan.
Prinsip qisas, yang berarti “balas dendam,” bisa diterapkan dalam kasus di mana kekejaman menyebabkan kehilangan nyawa. Namun, fiqih jinayah juga mendorong pendekatan restoratif, di mana pelaku diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, sehingga dapat berperan dalam rehabilitasi dan pengurangan kekejaman di masyarakat.
Menangani kekejaman dan mencari keadilan bukanlah tugas yang mudah, tetapi itu bisa dimulai dengan pendidikan yang baik. Pendidikan yang memadai akan membantu individu untuk memahami hak mereka, mengelola emosi, dan menyelesaikan konflik secara damai. Melalui pendekatan ini, kita dapat mengurangi kemungkinan munculnya tindakan kekejaman dan membangun budaya saling menghormati.
Selain itu, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melawan kekejaman dan memberikan dukungan kepada korban. Kesadaran akan hak asasi manusia dan prinsip keadilan harus menjadi bagian dari pembelajaran di setiap lapisan masyarakat, agar semua orang saling menghargai, terlepas dari latar belakang mereka.
Pemerintah memegang peran penting dalam mendukung keadilan. Kebijakan yang inklusif, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan, dapat berperan besar dalam meminimalkan kekejaman. Ketika masyarakat merasa hukum diterapkan secara adil, rasa aman mereka akan meningkat, yang selanjutnya dapat menurunkan potensi kekejaman.
Masyarakat juga harus aktif dalam proses ini. Melalui dialog dan kolaborasi, baik di tingkat lokal maupun nasional, kita dapat menemukan solusi bersama untuk menghadapi masalah kekejaman. Dukungan terhadap program rehabilitasi bagi pelaku kekejaman tidak hanya memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertransformasi, tetapi juga memungkinkan integrasi kembali ke masyarakat, sehingga dapat mengurangi tingkat kekejaman di masa depan.
Kekejaman adalah isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serta tindakan dari semua lapisan masyarakat. Dengan menggali keadilan melalui fiqih jinayah, kita tidak hanya mencari pemberlakuan hukum yang adil tetapi juga menciptakan solusi untuk masyarakat yang lebih damai. Keadilan bukan hanya soal memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga tentang melindungi dan mendukung korban agar dapat pulih.
Dengan langkah-langkah pendidikan, kesadaran, dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa mulai mengatasi kekejaman dan membentuk keadilan yang lebih menyeluruh. Mari kita bersama-sama menjaga keharmonisan dan keamanan di lingkungan kita, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Dengan upaya ini, kita dapat berkontribusi untuk menciptakan masyarakat yang bukan hanya bebas dari kekejaman, tetapi juga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang adil.
*) Tanggung jawab atas opini ini sepenuhnya ada pada penulis sebagaimana tercantum, dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi DailyKaltim.co.
