Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah era digital, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong transformasi layanan publik, termasuk dalam urusan pencatatan akta kelahiran.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini mengandalkan sistem berbasis daring untuk mempercepat dan mempermudah akses warga terhadap dokumen kependudukan penting itu.
“Sekarang masing-masing ada operatornya. Kalau via online ini kan kelihatan semua,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.
Keberadaan operator di masing-masing titik pelayanan menjadi kunci dalam sistem ini. Mereka bertugas memantau kelengkapan berkas yang masuk, menyampaikan kekurangan kepada pemohon, sekaligus memastikan bahwa proses tetap berjalan efisien tanpa harus membuat warga bolak-balik ke kantor pelayanan.
“Jadi kalau ada kurang persyaratan, operator memberikan informasi ke yang bersangkutan untuk segera melengkapi persyaratan,” tutur Waluyo.
Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong integrasi data dan digitalisasi pelayanan publik. Bagi masyarakat, peralihan ini memberi manfaat besar: lebih hemat waktu, lebih transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Tidak ada lagi antre panjang atau keterlambatan karena berkas yang tercecer.
Menurut Waluyo, sistem ini dirancang agar tidak hanya efisien, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga. Pelayanan pencatatan akta kelahiran, yang dulu harus dilakukan secara manual dan memakan waktu, kini bisa diselesaikan dalam waktu lebih singkat berkat pemanfaatan teknologi informasi.
“Sekarang lebih mudah. Intinya pelayanan kependudukan lebih kita mudahkan, apalagi sekarang semuanya serba online,” tegasnya.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.