Dailykaltim.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengamankan 70 ribu ton batubara ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur pada akhir 2025. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM memimpin operasi penertiban dan pengamanan aset tersebut pada 28–30 Desember 2025 di lima titik wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, pemerintah memperlakukan tumpukan (stockpile) batubara ilegal itu sebagai aset negara yang harus diselamatkan dari potensi pemindahan tanpa hak. Petugas membarikade, menyegel, dan menutup akses tumpukan tersebut untuk mencegah pengangkutan ilegal selama proses inventarisasi dan penilaian berlangsung.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” Jelas Jeffri.
Tim gabungan Ditjen Gakkum ESDM memasang garis pengaman dan segel institusi, lalu menempatkan spanduk larangan serta plang bertanda “Aset Negara” di setiap lokasi stockpile. Pemerintah juga menugaskan surveyor atau lembaga berwenang untuk menghitung volume final dan menilai kualitas batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sektor mineral dan batubara (minerba).
Kementerian ESDM akan melelang aset tersebut setelah seluruh tahapan penghitungan dan penilaian selesai.
“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Jeffri.
Operasi ini berjalan sebagai respons lanjutan atas laporan masyarakat yang terganggu oleh aktivitas stockpile ilegal di wilayah mereka. Kementerian ESDM menyampaikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi titik penimbunan batubara ilegal dan mendukung pengamanan potensi kekayaan negara.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
