Dailykaltim.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak yang telah membayar tagihan dengan tarif PPN 12 persen, meskipun tidak termasuk dalam kategori jasa mewah, berhak mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
“Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 2 Januari 2025.
Suryo menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun skema teknis untuk proses pengembalian dana tersebut. Pengembalian bisa dilakukan langsung kepada wajib pajak atau melalui mekanisme pembetulan faktur pajak yang telah dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menjelaskan bahwa penerbitannya tidak selalu dilakukan secara insidentil, tetapi juga bisa bersifat sistematis. Oleh karena itu, DJP masih mengkaji berbagai opsi teknis untuk memastikan pengembalian dana berjalan lancar.
“Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” ujar Suryo.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga, menambahkan bahwa secara regulasi, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pengembalian dana, baik melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun dengan mengkreditkan tarif 12 persen bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut Hestu Yoga, sistem yang disiapkan DJP telah terintegrasi dengan baik. Faktur yang diterbitkan penjual akan secara otomatis muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Bagi konsumen akhir, pengembalian pajak dimungkinkan jika konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, pengembalian ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” jelas Hestu Yoga.
DJP berkomitmen untuk memastikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak berjalan transparan dan efisien, serta tidak membebani wajib pajak dalam praktik pelaksanaannya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.