Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

13/05/2026 8:58 AM

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama
  • Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan
  • Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas
  • Kala Fest 2026 Siap Hidupkan Nuansa Tempo Dulu di Samarinda
  • Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026
  • Mudyat Noor Nahkodai PBSI Kaltim Periode 2025–2029
  • FKS PPU Luncurkan SIM-FKS untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027
  • BGN Minta SPPG Perluas Layanan Gizi Kelompok 3B dalam Dua Pekan
  • PPU Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2026
  • Kemenhub Siapkan Sanksi bagi PO Bus yang Tak Masuk Terminal
  • Jelang Iduladha, Kutim Perketat Pengawasan Hewan Kurban
  • Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk untuk Warga Sidrap
  • Panen 20 Ton Semangka di Dumaring, BUMK Dongkrak Ekonomi Kampung
  • FLS3N 2026 Kutai Barat Resmi Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Bakat
  • Kenali Virus Hanta dan Cara Mencegah Penularannya
  • KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga SMA
  • Lupus Dijuluki Penyakit Seribu Wajah, Kenali Gejalanya
  • Disdikbud Kaltim Perkuat Pendidikan Inklusif di Sekolah Umum
  • Atlet dari 15 Provinsi Berlaga di Sirnas C Kutim 2026
  • DLH Paser Optimalkan Pengangkutan dan Pemilahan Sampah di TPST
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Pariwara

DPMPTSP PPU Siap Tindak Tegas Perusahaan yang Abai Perizinan Usaha

Redaksi Daily Kaltim15/09/2024 1:59 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ilustrasi perusahaan yang ada di sekitar IKN. (Istimewa)

Dailykaltim.co, Penajam – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak segera melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan. 

Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan bahwa perusahaan yang mengabaikan peringatan tertulis berisiko menghadapi pencabutan izin usaha atau bahkan penutupan operasional.

Nurlaila menguraikan bahwa pemberian peringatan dilakukan secara bertahap. Jika monitoring menemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, langkah pertama adalah memanggil dan memberikan peringatan tertulis pertama, dengan waktu satu bulan untuk melengkapi dokumen.

“Kalau memang didapati ada yang belum lengkap akan kita panggil dulu, kemudian kita berikan peringatan tertulis pertama, itu untuk mengurus selama satu bulan,” ujar Nurlaila.

Jika dalam waktu satu bulan perusahaan tidak melakukan tindak lanjut, DPMPTSP akan memberikan peringatan tertulis kedua.

“Kalau itu tidak diindahkan, kita akan buatkan peringatan tertulis kedua untuk diberikan kesempatan selama 15 hari,” tambahnya.

Jika setelah 15 hari tidak ada perubahan, DPMPTSP PPU akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, seperti pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan operasional.

“Kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berdampak ke pencabutan atau penutupan kegiatan usaha,” tegas Nurlaila.

Nurlaila menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga iklim usaha yang sehat di PPU. 

Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap yang seharusnya menjadi persyaratan dasar dalam menjalankan usaha.

Kepatuhan terhadap peraturan perizinan juga dianggap penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

DPMPTSP IKN PPU
Follow on Google News

Related Posts

Pariwara

Mudyat Noor Nahkodai PBSI Kaltim Periode 2025–2029

13/05/2026 7:27 AM
Pariwara

FKS PPU Luncurkan SIM-FKS untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027

13/05/2026 7:22 AM
Pariwara

PPU Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2026

12/05/2026 8:22 AM
Pariwara

PPU Perkuat Irigasi Lewat SIPURI, Ajukan Rp53 Miliar untuk 2026

05/05/2026 8:53 AM
Pariwara

Pemkab PPU Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Kemajuan Pendidikan

04/05/2026 12:07 PM
Pariwara

Pisah Sambut Dandim 0913/PPU, Sinergi Pembangunan Diperkuat

04/05/2026 12:29 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

By Redaksi Daily Kaltim13/05/2026 8:58 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Kanker serviks masih menjadi salah satu ancaman kesehatan bagi perempuan di Indonesia.…

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM

Kala Fest 2026 Siap Hidupkan Nuansa Tempo Dulu di Samarinda

13/05/2026 7:53 AM

Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026

13/05/2026 7:32 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Bappedalitbang Kubar Gelar Orientasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan 2026

25/12/2024 12:05 AM

Pertanian Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2025

30/06/2025 4:43 AM

Dua Kasus Malaria Indigenous Tersisa, Dinkes PPU Fokus Eliminasi Total

03/06/2025 2:49 AM
TERBARU

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

13/05/2026 8:58 AM

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version