Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045
  • 811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video

Hak Koreksi

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Ralat/koreksi, hak koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber

2. Definisi

  1. Ralat/koreksi adalah pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis, ucap, data, atau fakta pada berita tulis, foto, video, audio, atau media publikasi lainnya.
  2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

3. Isi Hak Koreksi

  1. Hak koreksi berisi sanggahan data atau fakta dari siapa pun.
  2. Hak koreksi diajukan melalui berbagai saluran yang tersedia.

4. Isi Hak Jawab

  1. Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  2. Hak jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  3. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.

5. Prosedur

  1. Masukan ralat/koreksi berasal dari siapa pun melalui berbagai saluran yang tersedia.
  2. Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  3. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  4. Pelayanan hak jawab dan hak koreksi tidak dikenakan biaya.

6. Pemuatan

  1. Ralat/koreksi dilakukan oleh redaktur atau atasan redaktur segera setelah ditemukan kesalahan pada produk yang telah dipublikasikan.
  2. Ralat/koreksi dan atau hak jawab wajib pada platform digital ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat/koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

A. Pemuatan hak jawab dilakukan secara proporsional:

  1. Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
  2. Hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
  3. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
  4. Pelaksanaan hak jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya;
  5. Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
  6. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bisa dibuktikan bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, Daily Kaltim menyampaikan permintaan maaf.

B. Daily Kaltim berhak menyunting hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.

C. Hak jawab tidak berlaku lagi jika setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

8. Penolakan Isi Hak Jawab

Daily Kaltim dapat menolak isi hak jawab jika:

  1. Panjang/durasi/jumlah karakter materi hak jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  2. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
  3. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
  4. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara Hukum.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

10. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait dengan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Daily Kaltim wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan keterangan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Iklan
Demo
Trending

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM
Terbaru
Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

By Redaksi Daily Kaltim19/08/2026 8:58 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Sekitar sepertiga perekonomian Kalimantan Timur masih ditopang oleh batu bara. Besarnya ketergantungan…

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Maju di Ajang Nasional, Aji Khalida Zia Siap Kembangkan Pariwisata Kalimantan Timur

23/09/2024 3:02 PM

Kemendikdasmen Siapkan Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum 2025

10/10/2025 6:02 AM

Wabup Kutai Barat Lakukan Inspeksi BBM Menjelang Lebaran

22/03/2025 4:11 AM
TERBARU

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM

811 BTS Pascagempa NTT Pulih, Satu Titik Masih Diperbaiki

19/08/2026 8:55 AM

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version