Dailykaltim.co – Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana di Indonesia. Pemerintah mengakhiri penggunaan kitab hukum warisan kolonial, lalu mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara bersamaan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut perubahan ini sebagai reformasi besar yang menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan pemenjaraan ke sistem sanksi ganda yang lebih menitikberatkan pemulihan, keadilan bagi korban, serta koreksi perilaku pelaku tindak pidana. Pemerintah menegaskan pembaruan ini berakar pada prinsip perlindungan HAM dan kebutuhan transformasi sistem peradilan yang lebih terukur.
“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).
Melalui KUHP Nasional, pemerintah mengoperasikan double track system, yang memberi hakim ruang menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana. Pemerintah juga menghapus dikotomi “kejahatan” dan “pelanggaran”, lalu mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, mengatur klasifikasi denda, serta merumuskan pidana mati dengan masa percobaan.
Di tengah perdebatan publik, Menteri Hukum menyoroti isu penghinaan presiden dan demonstrasi. Pemerintah menegaskan delik penghinaan presiden dibatasi sebagai delik aduan tertulis, sehingga tidak mengekang kebebasan kritik terhadap kebijakan. Sementara untuk demonstrasi, KUHP Nasional melarang pemidanaan bagi unjuk rasa yang telah melalui prosedur pemberitahuan resmi.
“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Pada sisi prosedural, KUHAP baru membawa pembaruan di enam sektor utama: keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, delik korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi. Kitab ini juga mewajibkan perekaman pemeriksaan, melarang penyiksaan, memperkuat bantuan hukum, dan menjamin pemenuhan kebutuhan khusus saksi-korban tanpa diskriminasi.
“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.
Pengawasan yudisial juga diperluas melalui praperadilan, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan-penuntutan, hingga tindakan aparat lain yang berisiko melanggar hak. Pemulihan hak korban kini memiliki dasar hukum baru, baik melalui restitusi pelaku maupun kompensasi negara ketika pelaku tidak mampu.
“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pilar ketiga reformasi. Pemerintah menyesuaikan sanksi dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan sejumlah pasal di luar KUHP untuk menjawab masalah kelebihan kapasitas lapas, terutama pada delik narkotika, serta memastikan pidana mati selalu memakai masa percobaan.
“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.
Proses penyusunan ketiga aturan ini berlangsung panjang dan berlapis. Pemerintah mengklaim melibatkan diskusi publik intensif, focus group discussion, seminar, uji publik, serta partisipasi akademisi, pakar hukum, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan. Namun, Menteri Hukum menegaskan dinamika itu sebagai konsekuensi dari reformasi sistemik, bukan manuver instan.
“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
