Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Jelang Ramadan, Sat Lantas Polres Kutai Timur Petakan Titik Rawan Kecelakaan

04/02/2026 2:58 AM

RSUD Kudungga Kembangkan Layanan MCU untuk Perluas Akses Kesehatan

04/02/2026 2:37 AM

Dinas Perikanan Paser Dampingi BUMDes Suliliran Baru Tingkatkan Produksi Keramba

04/02/2026 2:05 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Jelang Ramadan, Sat Lantas Polres Kutai Timur Petakan Titik Rawan Kecelakaan
  • RSUD Kudungga Kembangkan Layanan MCU untuk Perluas Akses Kesehatan
  • Dinas Perikanan Paser Dampingi BUMDes Suliliran Baru Tingkatkan Produksi Keramba
  • RSUD Kudungga Siapkan Layanan Cathlab untuk Penanganan Jantung dan Stroke
  • DPMDes Kutim Terjunkan Pendamping untuk Program Rp250 Juta per RT
  • PPU Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD dan Bantuan Parpol 2025
  • Bupati PPU Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Keselarasan Program Pusat dan Daerah
  • Harga Emas Hari Ini Kembali Naik ke Rp3.027.000 per Gram
  • Waspada Virus Nipah, Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara
  • Gratispol Perjalanan Religi Dimulai, 877 Penjaga Rumah Ibadah Berangkat
  • Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Potensi Penularan Virus Nipah
  • Pengamanan Diperketat, 61 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
  • Harga Emas Antam Turun Rp260 Ribu per Gram
  • TPG Guru ASN Disalurkan Bulanan, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun
  • Usai Sejumlah Pimpinan Mundur, Wakil Ketua OJK Turut Mengundurkan Diri
  • Di Tengah Tekanan IHSG, Tiga Pimpinan OJK Mengundurkan Diri
  • Pemkot Bontang Siapkan BLT 2026 untuk 1.330 KPM Rentan
  • Paser Resmikan Taman Kreatif Pea sebagai Ruang Publik Baru
  • Sekolah Garuda Buka PPDB Perdana Tahun Ajaran 2026/2027
  • Menkeu Optimistis IHSG Kembali Menguat Pekan Depan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Indonesia Berlakukan Tiga Hukum Pidana Baru Mulai 2026

Redaksi Daily Kaltim07/01/2026 8:50 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co – Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana di Indonesia. Pemerintah mengakhiri penggunaan kitab hukum warisan kolonial, lalu mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara bersamaan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut perubahan ini sebagai reformasi besar yang menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan pemenjaraan ke sistem sanksi ganda yang lebih menitikberatkan pemulihan, keadilan bagi korban, serta koreksi perilaku pelaku tindak pidana. Pemerintah menegaskan pembaruan ini berakar pada prinsip perlindungan HAM dan kebutuhan transformasi sistem peradilan yang lebih terukur.

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Melalui KUHP Nasional, pemerintah mengoperasikan double track system, yang memberi hakim ruang menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, pidana tanpa tindakan, atau tindakan tanpa pidana. Pemerintah juga menghapus dikotomi “kejahatan” dan “pelanggaran”, lalu mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, mengatur klasifikasi denda, serta merumuskan pidana mati dengan masa percobaan.

Di tengah perdebatan publik, Menteri Hukum menyoroti isu penghinaan presiden dan demonstrasi. Pemerintah menegaskan delik penghinaan presiden dibatasi sebagai delik aduan tertulis, sehingga tidak mengekang kebebasan kritik terhadap kebijakan. Sementara untuk demonstrasi, KUHP Nasional melarang pemidanaan bagi unjuk rasa yang telah melalui prosedur pemberitahuan resmi.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Pada sisi prosedural, KUHAP baru membawa pembaruan di enam sektor utama: keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas, mekanisme pengakuan bersalah, delik korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, serta penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi. Kitab ini juga mewajibkan perekaman pemeriksaan, melarang penyiksaan, memperkuat bantuan hukum, dan menjamin pemenuhan kebutuhan khusus saksi-korban tanpa diskriminasi.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Pengawasan yudisial juga diperluas melalui praperadilan, termasuk pengujian keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan-penuntutan, hingga tindakan aparat lain yang berisiko melanggar hak. Pemulihan hak korban kini memiliki dasar hukum baru, baik melalui restitusi pelaku maupun kompensasi negara ketika pelaku tidak mampu.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi pilar ketiga reformasi. Pemerintah menyesuaikan sanksi dalam undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan sejumlah pasal di luar KUHP untuk menjawab masalah kelebihan kapasitas lapas, terutama pada delik narkotika, serta memastikan pidana mati selalu memakai masa percobaan.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Proses penyusunan ketiga aturan ini berlangsung panjang dan berlapis. Pemerintah mengklaim melibatkan diskusi publik intensif, focus group discussion, seminar, uji publik, serta partisipasi akademisi, pakar hukum, koalisi masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan. Namun, Menteri Hukum menegaskan dinamika itu sebagai konsekuensi dari reformasi sistemik, bukan manuver instan.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Hukum Indonesia Pidana
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Harga Emas Hari Ini Kembali Naik ke Rp3.027.000 per Gram

02/02/2026 7:46 AM
Nasional

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara

02/02/2026 7:12 AM
Nasional

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Waspada Potensi Penularan Virus Nipah

02/02/2026 6:15 AM
Nasional

Pengamanan Diperketat, 61 Narapidana Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

02/02/2026 2:46 AM
Nasional

Harga Emas Antam Turun Rp260 Ribu per Gram

31/01/2026 5:22 AM
Nasional

TPG Guru ASN Disalurkan Bulanan, Anggaran Capai Rp72,2 Triliun

31/01/2026 5:08 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

Jelang Ramadan, Sat Lantas Polres Kutai Timur Petakan Titik Rawan Kecelakaan

By Redaksi Daily Kaltim04/02/2026 2:58 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur…

RSUD Kudungga Kembangkan Layanan MCU untuk Perluas Akses Kesehatan

04/02/2026 2:37 AM

Dinas Perikanan Paser Dampingi BUMDes Suliliran Baru Tingkatkan Produksi Keramba

04/02/2026 2:05 AM

RSUD Kudungga Siapkan Layanan Cathlab untuk Penanganan Jantung dan Stroke

03/02/2026 5:29 AM

DPMDes Kutim Terjunkan Pendamping untuk Program Rp250 Juta per RT

03/02/2026 2:30 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Kemendagri Fokus Percepat Realisasi APBD 2025 untuk Dorong Ekonomi Nasional

21/10/2025 4:09 AM

Indonesia Panen Medali pada Hari Perdana WRC 2025

03/12/2025 9:25 PM

Kemendag dan Polri Sidak Dugaan Pengurangan Takaran MINYAKITA

11/03/2025 9:58 PM
TERBARU

Jelang Ramadan, Sat Lantas Polres Kutai Timur Petakan Titik Rawan Kecelakaan

04/02/2026 2:58 AM

RSUD Kudungga Kembangkan Layanan MCU untuk Perluas Akses Kesehatan

04/02/2026 2:37 AM

Dinas Perikanan Paser Dampingi BUMDes Suliliran Baru Tingkatkan Produksi Keramba

04/02/2026 2:05 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version