Dailykaltim.co – Australia resmi memberlakukan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini membatasi penggunaan platform digital populer seperti YouTube, Instagram, dan TikTok demi melindungi anak dari risiko dunia maya.
Aturan tersebut langsung menjadi sorotan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutia Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari penguatan perlindungan digital anak. Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau PP Tunas, yang menjadi payung hukum utama.
Menurut Meutia, langkah Indonesia sejalan dengan tren global untuk menjaga keselamatan anak di ruang digital.
“Jadi untuk di dunia, Australia tanggal 10 Desember 2025, kita (Indonesia) juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat,” katanya.
Penyusunan regulasi ini didorong maraknya ancaman digital terhadap kelompok usia rentan, termasuk paparan konten berbahaya, manipulasi psikologis, hingga potensi eksploitasi daring. PP Tunas sendiri mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia, menghadirkan fitur keamanan, serta mematuhi sanksi bila tidak memenuhi ketentuan perlindungan anak.
Aturan tersebut mengelompokkan akses anak berdasarkan kategori usia, sehingga penggunaan internet dapat lebih terkontrol:
- Usia 13 tahun: hanya boleh mengakses platform berisiko rendah.
- Usia 16 tahun: dapat mengakses layanan dengan risiko rendah hingga sedang.
- Usia 16–18 tahun: memiliki akses lebih luas terhadap fitur digital tertentu.
Meutia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total, melainkan penundaan akses hingga anak dianggap lebih matang dalam menghadapi interaksi digital. Ia juga mengingatkan bahwa pengaturan tidak hanya berlaku untuk media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang memiliki fitur komunikasi.
“Kita sudah melihat bahwa ke depan ini kita tidak bisa atur hanya media sosial karena ke depan PSE pun akan atau sebagian besar memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal,” ujar Meutia Hafid.
Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak Indonesia, sekaligus menyelaraskan diri dengan inisiatif internasional dalam memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
