Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Menteri PPPA Minta Maaf soal Polemik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL

30/04/2026 6:34 AM

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dibebaskan, Berlaku Mulai Mei 2026

30/04/2026 6:17 AM

Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, Berlaku untuk Pekerja Informal

30/04/2026 5:46 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Menteri PPPA Minta Maaf soal Polemik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL
  • Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dibebaskan, Berlaku Mulai Mei 2026
  • Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, Berlaku untuk Pekerja Informal
  • Pemkab Kutai Barat Siapkan Penataan Shelter UMKM di Melak
  • Dampak IKN, Kukar Soroti Produksi Tambang Turun hingga 50 Persen
  • 353 Jamaah Haji Paser Berangkat, Terbagi Tiga Kloter
  • Atlet Taekwondo Kukar Raih 5 Medali di Kejurnas Cadet & Junior 2026
  • PPPA Dorong Sertifikasi TARA, Pengawasan Daycare Diperketat
  • Kalahkan Makau, Timnas Basket 3×3 Putri Lolos 16 Besar Asian Beach Games 2026
  • Prabowo Reshuffle Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik
  • LPH DPKH Kaltim Jalani Asesmen, Jaminan Produk Halal Diperkuat
  • Mahulu Buka Rekrutmen Pendamping Kampung dan Kecamatan
  • Kutim Targetkan Serap 50 Ribu Tenaga Kerja Lokal hingga 2029
  • Hadapi El Nino, Perumdam Kutim Siaga Jaga Pasokan Air
  • Kontes Ternak Kubar 2026, Peternak Tampilkan Bibit Unggul
  • 241 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Kubar 2026
  • SDN 029 Loa Kulu Tambah Ruang Kelas, Dukung Aktivitas Belajar
  • Jelang Porprov, Paser Targetkan Sukses Penyelenggaraan dan Prestasi
  • Peringatan Hari Otda, PPU Soroti Sinkronisasi dan Layanan Publik
  • Homalomena Bungamerah, Spesies Baru dari Sumatra Utara
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, Berlaku untuk Pekerja Informal

Redaksi Daily Kaltim30/04/2026 5:46 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (Kemnaker)

Dailykaltim.co – Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal.

Kebijakan ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pengemudi transportasi, kurir, dan pelaku usaha informal lainnya, dengan tujuan meningkatkan kepesertaan di tengah tekanan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan keringanan iuran diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta.

“Pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi berbasis aplikasi dan non-aplikasi serta kurir, kebijakan ini berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, pekerja informal di luar sektor tersebut mendapatkan keringanan iuran pada April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, manfaat program tetap mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta.

“Yang kami jaga bukan hanya keterjangkauan iuran, tetapi juga kualitas perlindungan. Manfaat tetap optimal sesuai ketentuan,” tegas Yassierli.

Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya telah ditanggung melalui APBN maupun APBD.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring dan kurir, dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial di sektor informal, yang selama ini dinilai masih memiliki tingkat kepesertaan rendah dibandingkan pekerja formal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Polemik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL

30/04/2026 6:34 AM
Nasional

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dibebaskan, Berlaku Mulai Mei 2026

30/04/2026 6:17 AM
Nasional

PPPA Dorong Sertifikasi TARA, Pengawasan Daycare Diperketat

27/04/2026 4:13 PM
Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

27/04/2026 4:05 PM
Nasional

Imunisasi Lengkap Tekan Risiko Stunting Anak

25/04/2026 4:09 AM
Nasional

Selat Malaka Tanpa Tarif, Indonesia Tegaskan Kepatuhan UNCLOS

25/04/2026 4:06 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Polemik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL

By Redaksi Daily Kaltim30/04/2026 6:34 AM

Dailykaltim.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permohonan maaf setelah…

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dibebaskan, Berlaku Mulai Mei 2026

30/04/2026 6:17 AM

Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, Berlaku untuk Pekerja Informal

30/04/2026 5:46 AM

Pemkab Kutai Barat Siapkan Penataan Shelter UMKM di Melak

29/04/2026 5:42 AM

Dampak IKN, Kukar Soroti Produksi Tambang Turun hingga 50 Persen

29/04/2026 5:15 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Indonesia Desak Negara Pemilik Senjata Nuklir Hentikan Modernisasi dan Ekspansi

27/09/2025 3:36 AM

Pemerintah Bahas Skema Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

23/09/2025 3:42 AM

Keindahan Gunung Embun di Kabupaten Paser

20/11/2023 5:12 PM
TERBARU

Menteri PPPA Minta Maaf soal Polemik Usulan Gerbong Perempuan di Tengah KRL

30/04/2026 6:34 AM

Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Dibebaskan, Berlaku Mulai Mei 2026

30/04/2026 6:17 AM

Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen, Berlaku untuk Pekerja Informal

30/04/2026 5:46 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version