Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

13/05/2026 8:58 AM

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama
  • Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan
  • Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas
  • Kala Fest 2026 Siap Hidupkan Nuansa Tempo Dulu di Samarinda
  • Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026
  • Mudyat Noor Nahkodai PBSI Kaltim Periode 2025–2029
  • FKS PPU Luncurkan SIM-FKS untuk Penilaian Kabupaten Sehat 2027
  • BGN Minta SPPG Perluas Layanan Gizi Kelompok 3B dalam Dua Pekan
  • PPU Buka Pendaftaran Beasiswa Serambi Nusantara 2026
  • Kemenhub Siapkan Sanksi bagi PO Bus yang Tak Masuk Terminal
  • Jelang Iduladha, Kutim Perketat Pengawasan Hewan Kurban
  • Disdukcapil Kutim Buka Posko Adminduk untuk Warga Sidrap
  • Panen 20 Ton Semangka di Dumaring, BUMK Dongkrak Ekonomi Kampung
  • FLS3N 2026 Kutai Barat Resmi Digelar, Ratusan Siswa Unjuk Bakat
  • Kenali Virus Hanta dan Cara Mencegah Penularannya
  • KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga SMA
  • Lupus Dijuluki Penyakit Seribu Wajah, Kenali Gejalanya
  • Disdikbud Kaltim Perkuat Pendidikan Inklusif di Sekolah Umum
  • Atlet dari 15 Provinsi Berlaga di Sirnas C Kutim 2026
  • DLH Paser Optimalkan Pengangkutan dan Pemilahan Sampah di TPST
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendag Bongkar Praktik Perakitan dan Perdagangan Smartphone Ilegal

Redaksi Daily Kaltim24/07/2025 4:29 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Truman Praktik Perakitan dan Perdagangan Ponsel Pintar Ilegal Senilai Rp17,62 Miliar. (Kemendag)

Dailykaltim.co – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap praktik perakitan dan distribusi produk ponsel pintar ilegal yang merugikan negara dan konsumen. Temuan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam inspeksi di lokasi perakitan, Ruko Green Court, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025.

“Kami telah mengamankan ponsel pintar dan aksesori ilegal senilai Rp17,62 miliar. Praktik ilegal ini tentunya telah merugikan negara serta merugikan konsumen karena produk yang dijual tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan. Temuan ini merupakan bukti komitmen Kemendag untuk terus memberantas praktik perdagangan ilegal demi melindungi konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ungkap Mendag Busan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan perdagangan daring yang ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan. Produk ilegal yang disita mencakup 5.100 unit ponsel berbagai merek senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli aksesori, termasuk casing dan charger, senilai Rp5,54 miliar.

“Pada 15 Juli 2025, kami melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tempat ini diketahui sebagai tempat memproduksi smartphone ilegal. Menurut keterangan pelaku, 5.100 unit produk ponsel yang kami amankan tersebut dihasilkan dalam waktu satu minggu,” ujar Mendag Busan.

Kemendag menduga kegiatan ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Modus yang digunakan pelaku mencakup penggunaan suku cadang bekas yang diimpor dari Batam dan diduga berasal dari Tiongkok, kemudian dirakit ulang dengan aksesori baru seperti speaker, kamera, dan layar LCD. Produk yang tampak baru tersebut dijual melalui platform marketplace dengan kemasan menyerupai ponsel baru.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi perdagangan tanpa izin, impor spare part tidak baru, pemalsuan merek dagang, produksi dan distribusi ponsel rekondisi dari berbagai merek seperti Vivo, Redmi, dan Oppo, penggunaan IMEI tidak resmi, serta tidak adanya Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG).

Mendag Busan mengingatkan pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjual produk, khususnya di platform digital. Ia juga meminta masyarakat lebih cermat dalam membeli barang elektronik.

“Selalu pastikan produk yang dibeli sesuai dengan ketentuan. Jangan tergiur dengan harga yang lebih murah, tetapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanannya,” ujar Mendag Busan.

Ia menambahkan bahwa Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena sejumlah pelanggaran yang ditemukan merupakan kewenangan instansi lain.

“Kemendag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Ini mengingat terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya,” tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa kegiatan perakitan dan distribusi elektronik, termasuk ponsel pintar, wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat,” kata Moga.

Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai regulasi. Sanksi pidana mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Perdagangan, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara sanksi administratif dapat mencakup penghentian kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang, dan pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP No. 29 Tahun 2021 dan PP No. 28 Tahun 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penindakan hukum atas dugaan pelanggaran merek, perlindungan konsumen, dan UU Telekomunikasi.

Dukungan serupa juga datang dari Deputi IV Kemenko Polhukam, Budi Hermawan, yang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.

Cecep Sarip Hidayat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga menyatakan kesiapannya mendukung penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Sementara itu, Rusman Hadi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa barang bekas dari Batam tanpa izin resmi adalah ilegal, dan pihaknya siap membantu dalam penindakan melalui Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bareskrim Polri, Kemenkeu, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenperin, serta jajaran internal Kemendag, termasuk Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Ilegal Kemendag Komunikasi
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM
Nasional

BGN Minta SPPG Perluas Layanan Gizi Kelompok 3B dalam Dua Pekan

12/05/2026 8:31 AM
Nasional

Kemenhub Siapkan Sanksi bagi PO Bus yang Tak Masuk Terminal

12/05/2026 8:05 AM
Nasional

KPK Luncurkan Buku Pendidikan Antikorupsi dari PAUD hingga SMA

11/05/2026 7:56 AM
Nasional

Patra Logistik Salurkan 265 Ribu KL Avtur di Indonesia Timur

11/05/2026 7:05 AM
Nasional

Kemenkes Revisi Aturan Internsip Dokter usai Kasus dr. Myta

09/05/2026 8:24 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Kutim

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

By Redaksi Daily Kaltim13/05/2026 8:58 AM

Dailykaltim.co, Kutim – Kanker serviks masih menjadi salah satu ancaman kesehatan bagi perempuan di Indonesia.…

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM

Kala Fest 2026 Siap Hidupkan Nuansa Tempo Dulu di Samarinda

13/05/2026 7:53 AM

Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026

13/05/2026 7:32 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Dorong Potensi Lokal, Bupati PPU Soroti Tantangan Akses dan Fasilitas untuk Pemuda

12/03/2025 12:55 PM

Kemnaker Fasilitasi Penandatanganan Pakta Integritas MHI

04/07/2025 3:17 AM

BNN Ungkap Jaringan Narkotika, Ribuan Jiwa Terselamatkan

06/12/2024 2:13 AM
TERBARU

Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama

13/05/2026 8:58 AM

Patra Logistik Salurkan 202 Ribu KL Energi di Kalimantan

13/05/2026 8:41 AM

Distribusi Terhambat, Stok Minyak Goreng Premium di Kutim Terbatas

13/05/2026 8:36 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version