Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Edukasi Pasien Cuci Darah

09/06/2026 8:24 AM

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja

09/06/2026 8:18 AM

KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah

09/06/2026 8:05 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Edukasi Pasien Cuci Darah
  • Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja
  • KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah
  • Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK
  • Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak 2026, Sasar 9.840 Balita
  • DP3AP2KB PPU Dorong Rujukan Terpadu untuk Perlindungan Perempuan dan Anak
  • DP3AP2KB PPU Soroti Beberapa Faktor dalam Pengajuan Dispensasi Kawin
  • BPOM Larang Klaim BPA Free pada Kemasan yang Tak Mengandung BPA
  • Gempa Filipina Picu Peringatan Tsunami, Kutim, Bontang, dan Berau Berstatus Waspada
  • Hak Anak Pasca Perceraian Jadi Sorotan DP3AP2KB PPU, Nafkah dan Pengasuhan Masih Jadi Momok
  • DP3AP2KB PPU Perkuat Konseling Dispensasi Kawin, Tekankan Risiko Perkawinan Usia Anak
  • KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan
  • Mendikdasmen Salurkan Bantuan Revitalisasi untuk 123 Sekolah di Kaltim
  • Paser Kirim 50 Delegasi ke Penas Petani Nelayan XVII di Gorontalo
  • Paser Jadi Tuan Rumah IPAC 2026, Atlet Top Dunia Ikut Bertanding
  • Bayi Orangutan Lahir di Jantho, Harapan Baru Populasi Orangutan Sumatera
  • El NiƱo Tak Selalu Buruk, Hasil Tangkapan Ikan Bisa Meningkat
  • Pemerintah dan DPR RI Sepakati RUU P2SK
  • Dskominfo Kutim Hadirkan Layanan Pengolahan Dokumen Digital Gratis Berbasis Web
  • Balikpapan Terapkan Perlinsos Digital, Warga Bisa Cek Status Bansos Mandiri
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional

Redaksi Daily Kaltim13/08/2025 3:24 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional. (Kemenhub)

Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menetapkan 36 bandara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai langkah memperkuat konektivitas penerbangan internasional Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan status internasional membawa konsekuensi besar bagi pengelola bandara.

ā€œStatus internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,ā€ ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memperluas akses perdagangan, pariwisata, dan layanan penerbangan internasional secara merata, tidak hanya terpusat di kota besar. Standar yang diberlakukan mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara. Sementara bandara pada urutan 23–36 wajib melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam waktu enam bulan.

Bandara Khusus Berstatus Internasional (Kebutuhan Terbatas & Sementara)

  1. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara – Pelalawan, Riau
  2. Bandara Weda Bay – Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – Morowali, Sulawesi Tengah

Ketiga bandara ini hanya melayani penerbangan non-berjadwal, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk mendukung kegiatan usaha pokok.

Sedangkan Bandara Daerah Ā yang Berstatus Internasional adalah Bandar Udara Bersujud – Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bandara ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk koordinasi Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara, dalam waktu enam bulan.

Lukman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, dengan evaluasi minimal dua tahun sekali.

ā€œEvaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,ā€ katanya.

Keputusan ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025, sebagai bentuk pemutakhiran status bandara internasional. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat konektivitas udara, membuka peluang ekonomi baru, dan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah strategis Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Bandara Internasional Kemenhub
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja

09/06/2026 8:18 AM
Nasional

KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah

09/06/2026 8:05 AM
Nasional

BPOM Larang Klaim BPA Free pada Kemasan yang Tak Mengandung BPA

08/06/2026 6:31 AM
Nasional

Gempa Filipina Picu Peringatan Tsunami, Kutim, Bontang, dan Berau Berstatus Waspada

08/06/2026 6:22 AM
Nasional

KAI Tutup 116 Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan

05/06/2026 7:07 AM
Nasional

Bayi Orangutan Lahir di Jantho, Harapan Baru Populasi Orangutan Sumatera

04/06/2026 5:38 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Rupa

BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Edukasi Pasien Cuci Darah

By Redaksi Daily Kaltim09/06/2026 8:24 AM

Dailykaltim.co – Pusat Riset Sains Data dan Informasi (PRSDI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)…

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja

09/06/2026 8:18 AM

KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah

09/06/2026 8:05 AM

Gubernur Kaltim Pastikan Tak Ada PHK PPPK

09/06/2026 7:57 AM

Bontang Gelar Operasi Timbang Serentak 2026, Sasar 9.840 Balita

09/06/2026 7:37 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

DPPKB Kutim Fokus Turunkan Stunting Lewat Pelatihan TPK

18/01/2025 2:56 AM

PPU Tawarkan Hunian Ramah Lingkungan dan Akses Cepat ke Bandara, Jadi Pilihan Baru Bagi Investor

07/11/2024 9:21 AM

Kesiapan TNI untuk Operasi Ketupat 2024 Diumumkan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto

25/03/2024 7:16 AM
TERBARU

BRIN Kembangkan Chatbot AI untuk Edukasi Pasien Cuci Darah

09/06/2026 8:24 AM

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat Platform SIAPkerja

09/06/2026 8:18 AM

KAI Sediakan 1,17 Juta Kursi Diskon 30 Persen Selama Libur Sekolah

09/06/2026 8:05 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version