Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram

21/09/2026 9:32 AM

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram
  • Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI
  • Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga
  • Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola
  • RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal
  • Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
  • Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar
  • RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM
  • Perizinan Makin Digital, DPMPTSP PPU Benahi Website dan Informasi Investasi
  • Disdukcapil PPU Jemput Bola ke Desa, Kejar KTP hingga Akta Kematian
  • KURIKULUM 2013: JEJAK PERUBAHAN YANG MENGUBAH WAJAH PEMBELAJARAN DI INDONESIA
  • Disperkimtan PPU Pastikan Pekerjaan RTH Korpri Sesuai Hasil Pengecekan Lapangan
  • DPMPTSP PPU Tegaskan Pelayanan Perizinan Gratis, ASN Diminta Jaga Integritas
  • Keterbatasan Fiskal Hambat Realisasi MPP PPU, DPMPTSP Berharap Tetap Terwujud
  • Urus Akta Kelahiran di PPU Kini Sekaligus Dapat KK dan KIA
  • Hutan Kota PPU Bakal Dilengkapi Menara Pantau, Perencanaan Umum Sudah Dilakukan
  • Layanan Adminduk Makin Digital, Disdukcapil PPU Perketat Perlindungan Data Pribadi
  • Kurangi Ketergantungan Dana Transfer, PPU Petakan Potensi Pajak dan Retribusi
  • PT STN Perkuat Respons Karhutla di Babulu Darat Bersama BPBD PPU
  • Data Desil Penerima BSPS di PPU Tak Selalu Sesuai Kondisi Lapangan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional

Redaksi Daily Kaltim13/08/2025 3:24 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenhub Tetapkan Puluhan Bandara Berstatus Internasional. (Kemenhub)

Dailykaltim.co – Kementerian Perhubungan (kemenhub) menetapkan 36 bandara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai langkah memperkuat konektivitas penerbangan internasional Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan status internasional membawa konsekuensi besar bagi pengelola bandara.

“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan memperluas akses perdagangan, pariwisata, dan layanan penerbangan internasional secara merata, tidak hanya terpusat di kota besar. Standar yang diberlakukan mengacu pada ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;
  2. Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  3. Bandara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  5. Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
  8. Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat;
  9. Bandara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan;
  15. Bandara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
  16. Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua;
  17. Bandara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  18. Bandara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  21. Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan;
  22. Bandara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara;
  24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
  25. Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung;
  26. Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
  27. Bandara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  28. Bandara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara;
  29. Bandara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  30. Bandara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku;
  31. Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua;
  32. Bandara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan;
  33. Bandara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur;
  34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
  35. Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya; dan
  36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Khusus Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara. Sementara bandara pada urutan 23–36 wajib melengkapi dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam waktu enam bulan.

Bandara Khusus Berstatus Internasional (Kebutuhan Terbatas & Sementara)

  1. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara – Pelalawan, Riau
  2. Bandara Weda Bay – Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) – Morowali, Sulawesi Tengah

Ketiga bandara ini hanya melayani penerbangan non-berjadwal, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo untuk mendukung kegiatan usaha pokok.

Sedangkan Bandara Daerah  yang Berstatus Internasional adalah Bandar Udara Bersujud – Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Bandara ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk koordinasi Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara, dalam waktu enam bulan.

Lukman menegaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, dengan evaluasi minimal dua tahun sekali.

“Evaluasi ini akan menjadi tolok ukur keberlanjutan status internasional sebuah bandar udara. Kami akan memberikan rekomendasi penyesuaian status jika kinerja dinilai baik dan sesuai dengan hasil evaluasi,” katanya.

Keputusan ini sekaligus mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025, sebagai bentuk pemutakhiran status bandara internasional. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat konektivitas udara, membuka peluang ekonomi baru, dan mendorong pemerataan layanan penerbangan internasional di seluruh wilayah strategis Indonesia.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Bandara Internasional Kemenhub
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM
Nasional

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM
Nasional

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Nasional

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM
Nasional

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

16/09/2026 4:29 AM
Nasional

Prabowo Bertolak ke Jombang untuk Buka Muktamar ke-35 NU

27/08/2026 2:16 PM
Iklan
Demo
Trending

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM
Terbaru
Kaltim

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram

By Redaksi Daily Kaltim21/09/2026 9:32 AM

Dailykaltim.co, Kaltim – Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali menguat…

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Harga TBS Sawit Kaltim Naik, Tanaman Usia 10–20 Tahun Tembus Rp3.604 per Kilogram

21/09/2026 9:32 AM

Wamenkomdigi: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Pengembangan AI

21/09/2026 9:20 AM

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version