Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Kenali Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Balita

06/07/2026 3:03 AM

Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat

06/07/2026 3:00 AM

Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

06/07/2026 2:54 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Kenali Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Balita
  • Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat
  • Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun
  • Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
  • Aren Genjah Kutim Dilirik Jadi Komoditas Unggulan Baru di Luar Sawit
  • Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional Mulai 6 Juli Kuti
  • Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dibuka, Fokus Perkuat Talenta Industri Strategis
  • Jangan Abaikan Label Gizi, Kunci Memilih Makanan Lebih Sehat
  • Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025 Dibuka hingga 10 Juli
  • Kemkomdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 Platform Digital Terancam Diblokir
  • Triathlon Kutim Pilih Kirim 12 Atlet ke Porprov Kaltim, Bidik Tiga Medali Emas
  • Pabrik Sangattaqua Uji Coba Produksi Botol, Siap Penuhi Permintaan Pasar
  • MTQ XIII Kecamatan Tenggarong Resmi Dibuka, Diikuti 144 Peserta
  • Insinerator Mulai Beroperasi, Samarinda Target Kurangi Timbunan Sampah Harian
  • Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Juli 2026, Pertamina Dex Anjlok Rp3.700
  • Pendaftaran MagangHub Angkatan II Dibuka Juli, Kuota Capai 150 Ribu
  • BRIN Temukan Dua Genotipe Cabai Tahan Hama Kutudaun
  • 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
  • Bogor Hornbills Cetak Sejarah, Rebut Gelar Juara IBL 2026
  • BMKG Ingatkan El Nino Kuat Berpotensi Ganggu Pangan, Air, dan Kesehatan
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KLHK Minta Perusahaan Lain Tiru PT NSP yang Bayar Ganti Rugi Karhutla

Redaksi Daily Kaltim16/07/2024 3:53 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani (kiri) dalam konferensi pers di kantor KLHK (Biro Humas KLHK)

Dailykaltim.co – Perusahaan lain diminta mencontoh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kerugian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

“KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) konsisten dan terus kejar pelaku Karhutla. Pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dijen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Dirjen Rasio, pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT NSP sebesar Rp160 Milyar merupakan pembayaran awal dan pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh PT. NSP menunjukkan bahwa komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat Karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas kurang lebih 3.000 hektare (ha) tidak berhenti dan konsisten,” tegasnya.

Dirjen Rasio mengatakan, tindakan tegas terkait Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.

“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” tegas Rasio Sani.

Dia mengapresiasi pembayaran ganti rugi lingkungan Karhutla oleh PT NSP lebih dari 50 persen dan meminta agar perusahaan tersebut segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 Desember 2024.

Di sisi lain, Rasio Sani juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan Karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.

“Kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” kata Dirjen Rasio.

Pelaksana tugas (Plt). Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Turyawan Ardi, menambahkan, pihaknya akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT NSP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan, dimana 18 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149.

Sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi, dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900 dan delapan perusahaan dalam persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.

“Sebagaimana selalu diingatkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kami tidak akan berhenti menindak pelaku karhutla termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkrach agar ada efek jera,” pungkas Turyawan Ardi.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat

06/07/2026 3:00 AM
Nasional

Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

06/07/2026 2:54 AM
Nasional

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Dibuka, Fokus Perkuat Talenta Industri Strategis

02/07/2026 6:46 AM
Nasional

Sertifikasi Kompetensi Gratis untuk Alumni MagangHub 2025 Dibuka hingga 10 Juli

02/07/2026 6:37 AM
Nasional

Kemkomdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 Platform Digital Terancam Diblokir

02/07/2026 6:26 AM
Nasional

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Dibuka Juli, Kuota Capai 150 Ribu

29/06/2026 3:30 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Gaya Hidup

Kenali Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Balita

By Redaksi Daily Kaltim06/07/2026 3:03 AM

Dailykaltim.co – Retinoblastoma merupakan jenis kanker mata yang paling sering ditemukan pada bayi dan anak…

Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat

06/07/2026 3:00 AM

Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

06/07/2026 2:54 AM

Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia

06/07/2026 2:43 AM

Aren Genjah Kutim Dilirik Jadi Komoditas Unggulan Baru di Luar Sawit

06/07/2026 2:37 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Jambore Satlinmas Kukar: Persiapan Garda Terdepan untuk Pilkada 2024

01/11/2024 1:13 AM

Koalisi Mudyat-WIN Matangkan Strategi Pilkada 2024, Solidkan Langkah Menuju PPU Satu

16/09/2024 4:13 AM

Lagu Papa Mama Pung Pasang Jadi Simbol Kreativitas Lokal Ambon

26/07/2025 6:09 AM
TERBARU

Kenali Retinoblastoma, Kanker Mata yang Kerap Menyerang Balita

06/07/2026 3:03 AM

Obesitas Jadi Pemicu Utama Diabetes, Kasus di Indonesia Terus Meningkat

06/07/2026 3:00 AM

Internet Indonesia Ditargetkan Tembus 100 Mbps dalam Dua Tahun

06/07/2026 2:54 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version