Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

23/05/2026 6:30 AM

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?
  • BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026
  • Patra Logistik Raih Penghargaan CSR Brand Equity Awards 2026
  • Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 50 bps Menjadi 5,25 Persen
  • SPBU Poros Sangatta–Bontang Direvitalisasi, Layanan BBM Diperluas
  • Kutim Libatkan Perusahaan dalam Perbaikan Bandara Uyang Lahai
  • ATR/BPN Ingatkan Warga Cek Status Tanah Sebelum Hibah
  • Prabowo Bahas Ketimpangan Ekonomi dalam Penyusunan RAPBN 2027
  • Kutim Siapkan 1.612 Atlet untuk Porprov Kaltim 2026
  • Paser Raih Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026
  • SMA Negeri 1 Tanah Grogot Juara LDI Paser 2026
  • Museum Marsinah Diresmikan, Jadi Ruang Edukasi Sejarah Buruh
  • Waspadai Kanker Serviks, Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan
  • Dinkes Kutim Ingatkan Pentingnya Kebersihan untuk Cegah Hantavirus
  • Suasana Haru Iringi Keberangkatan 112 Jamaah Haji Bontang
  • 15 ASN Kutim Terancam Hukuman Disiplin terkait E-Kin
  • Kukar Resmikan SPPG Bintang Kaltim, Dorong Keterlibatan Pemasok Lokal
  • BKPSDM Kutim Temukan Dugaan Manipulasi Absensi ASN
  • Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KLHK Minta Perusahaan Lain Tiru PT NSP yang Bayar Ganti Rugi Karhutla

Redaksi Daily Kaltim16/07/2024 3:53 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani (kiri) dalam konferensi pers di kantor KLHK (Biro Humas KLHK)

Dailykaltim.co – Perusahaan lain diminta mencontoh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar dari total ganti kerugian sebesar Rp319.168.422.500 atas kerugian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

“KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) konsisten dan terus kejar pelaku Karhutla. Pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dijen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Menurut Dirjen Rasio, pembayaran ganti rugi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 808PK/Pdt/2020 Jo. putusan Mahkamah Agung Nomor 3067K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi Karhutla yang telah dibayarkan PT NSP sebesar Rp160 Milyar merupakan pembayaran awal dan pelunasan pembayaran ganti rugi selanjutnya akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Pembayaran ganti kerugian yang dilakukan oleh PT. NSP menunjukkan bahwa komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat Karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP seluas kurang lebih 3.000 hektare (ha) tidak berhenti dan konsisten,” tegasnya.

Dirjen Rasio mengatakan, tindakan tegas terkait Karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak.

Pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian kegiatan, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana dan gugatan perdata agar ada efek jera dan mengembalikan kerugian lingkungan dan negara.

“Kami akan terus mengejar pelaku atau penanggung jawab usaha/kegiatan terkait karhutla, termasuk mendorong percepatan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata,” tegas Rasio Sani.

Dia mengapresiasi pembayaran ganti rugi lingkungan Karhutla oleh PT NSP lebih dari 50 persen dan meminta agar perusahaan tersebut segera melunasi kewajiban pembayaran ganti rugi paling lambat 18 Desember 2024.

Di sisi lain, Rasio Sani juga mengingatkan bahwa Gakkum LHK akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) untuk mendukung percepatan eksekusi putusan gugatan Karhutla yang sudah berkekuatan hukum tetap lainnya.

“Kami saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah untuk penyitaan aset tergugat,” kata Dirjen Rasio.

Pelaksana tugas (Plt). Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, Turyawan Ardi, menambahkan, pihaknya akan mengawal proses pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan bekas terbakar yang dilakukan secara mandiri oleh PT NSP sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyampaikan bahwa saat ini KLHK telah menggugat 25 perusahaan, dimana 18 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149.

Sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi, dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3.796.339.239.900 dan delapan perusahaan dalam persiapan eksekusi dengan nilai sebesar Rp2.312.403.695.249.

“Sebagaimana selalu diingatkan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, kami tidak akan berhenti menindak pelaku karhutla termasuk menuntaskan eksekusi putusan yang sudah inkrach agar ada efek jera,” pungkas Turyawan Ardi.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM
Nasional

Patra Logistik Raih Penghargaan CSR Brand Equity Awards 2026

23/05/2026 4:11 AM
Nasional

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 50 bps Menjadi 5,25 Persen

21/05/2026 8:05 AM
Nasional

ATR/BPN Ingatkan Warga Cek Status Tanah Sebelum Hibah

20/05/2026 1:23 PM
Nasional

Prabowo Bahas Ketimpangan Ekonomi dalam Penyusunan RAPBN 2027

20/05/2026 1:12 PM
Nasional

Museum Marsinah Diresmikan, Jadi Ruang Edukasi Sejarah Buruh

16/05/2026 7:28 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Opini

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

By Redaksi Daily Kaltim23/05/2026 6:30 AM

Oleh dr. Jumria Tandi Panggalo,Sp.PD Akhir- akhir ini kunjungan pasien GERD meningkat ke Rumah Sakit…

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM

Patra Logistik Raih Penghargaan CSR Brand Equity Awards 2026

23/05/2026 4:11 AM

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 50 bps Menjadi 5,25 Persen

21/05/2026 8:05 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pemkot Bontang Prioritaskan Tujuh Program Unggulan di APBD 2026

01/10/2025 4:51 AM

APBD Terbatas, Bupati PPU Minta SKPD Optimalkan Potensi Daerah

27/11/2025 8:53 PM

THL Tak Lagi Punya Jaminan, DPRD PPU Soroti Ketidakpastian Pola PJLP

17/05/2025 5:19 AM
TERBARU

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

23/05/2026 6:30 AM

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version