Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

20/06/2026 1:39 PM

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini
  • DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT
  • BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi
  • Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan
  • RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah
  • RSUD Aji Muhammad Idris Muara Badak Mulai Layani Masyarakat
  • Distribusi BBM di Malang Raya Capai 2,5 Juta Liter per Hari
  • Tak Kejar Target Angka, DP3AP2KB PPU Gencarkan Forum Anak Desa
  • Gunung Makmur Jadi Prioritas Forum Anak, DP3AP2KB PPU Soroti Kasus Kekerasan di Babulu
  • Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan
  • Ratusan Kloter Tiba, 114 Ribu Jemaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air
  • Serat Daun Nanas Kutim Dilirik Pasar, Tembus Rp12 Ribu per Kg
  • Status Lahan Bandara Nusantara Belum Tuntas, PPU Minta Percepatan
  • Forum Anak Desa Didorong Perkuat KLA, DP3AP2KB PPU Bidik Perdes Perlindungan Anak
  • Anak Lebih Percaya Teman Sebaya, DP3AP2KB PPU Perkuat Forum Anak Desa
  • DP3AP2KB PPU Dorong Forum Anak Dibentuk hingga Desa dan Kelurahan
  • Wings Air Terbang Perdana ke Melak, Akses Kutai Barat Makin Terbuka
  • Kakao Fermentasi Kutim Tembus Pasar Nasional, Pengiriman Perdana Capai 2 Ton
  • Kemnaker Umumkan Hasil Seleksi PVN 2026 Batch 2 pada 18 Juni
  • KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp311 Miliar, Ada Rumah hingga Mobil
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:02 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. (KPK)

Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Iskandar Aliansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk itu, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji pada 2023. Saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota setelah adanya usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kuota tambahan tersebut kemudian dialokasikan menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

“Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ dan IAA,” ujarnya.

KPK juga menduga praktik serupa terjadi pada pengelolaan tambahan kuota haji 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun penyidik menduga pembagiannya berubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah tersangka IAA,” terang Asep Guntur Rahayu.

Penyidik juga menduga dana yang dihimpun dari fee tersebut digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses penyidikan KPK sebelumnya juga diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka sehingga proses penyidikan dinyatakan sah.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan

20/06/2026 5:47 AM
Nasional

Distribusi BBM di Malang Raya Capai 2,5 Juta Liter per Hari

20/06/2026 5:19 AM
Nasional

Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan

19/06/2026 6:01 AM
Nasional

Ratusan Kloter Tiba, 114 Ribu Jemaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

19/06/2026 5:55 AM
Nasional

Kemnaker Umumkan Hasil Seleksi PVN 2026 Batch 2 pada 18 Juni

15/06/2026 3:11 AM
Nasional

KPK Lelang Aset Rampasan Korupsi Rp311 Miliar, Ada Rumah hingga Mobil

15/06/2026 3:07 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Pariwara

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

By Redaksi Daily Kaltim20/06/2026 1:39 PM

Dailykaltim.co, Penajam – Sekolah menjadi salah satu ruang penting untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap…

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM

Pengrajin Wastra di IKN Kembangkan Motif Batik Bernuansa Kota Masa Depan

20/06/2026 5:47 AM

RSUD Kudungga Jadi Rujukan Layanan Intervensi Jantung Nonbedah

20/06/2026 5:41 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Insentif Kader Posyandu di PPU Akan Dibahas Lebih Lanjut, Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Daerah

17/09/2024 6:52 AM

Paser Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Paralayang Internasional IPAC 2026

30/05/2026 8:39 AM

DPK Bontang Rencanakan Pembangunan Diorama Arsip Sejarah

28/02/2025 2:32 AM
TERBARU

DP3AP2KB PPU Siapkan Tim Masuk Sekolah, Sasar Isu Kekerasan hingga Pernikahan Dini

20/06/2026 1:39 PM

DP3AP2KB PPU Sebut Pernikahan Dini Dinilai Rentan Picu Perceraian dan KDRT

20/06/2026 1:37 PM

BRIN Abadikan Jejak Bintang di Langit Timau, Tunjukkan Bukti Rotasi Bumi

20/06/2026 6:28 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version