Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KPK Tahan Eks Menteri Agama dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Redaksi Daily Kaltim13/03/2026 7:02 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. (KPK)

Dailykaltim.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada 2023 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Iskandar Aliansyah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Yaqut ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk itu, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut penyidik, perkara ini bermula dari pengelolaan tambahan kuota haji pada 2023. Saat itu pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia.

Dalam prosesnya, penyidik menduga terjadi perubahan komposisi pembagian kuota setelah adanya usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kuota tambahan tersebut kemudian dialokasikan menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

“Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama Republik Indonesia, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk YCQ dan IAA,” ujarnya.

KPK juga menduga praktik serupa terjadi pada pengelolaan tambahan kuota haji 2024. Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun penyidik menduga pembagiannya berubah menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus. Permintaan komitmen biaya tersebut disebut dilakukan atas perintah tersangka IAA,” terang Asep Guntur Rahayu.

Penyidik juga menduga dana yang dihimpun dari fee tersebut digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Proses penyidikan KPK sebelumnya juga diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka sehingga proses penyidikan dinyatakan sah.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Nasional

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Internasional

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

By Redaksi Daily Kaltim13/08/2026 6:31 AM

Dailykaltim.co – Ancaman pemberhentian PPPK akibat keterbatasan belanja pegawai daerah mendapat respons pemerintah pusat. Anggaran…

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

08/08/2026 4:56 AM

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Peluang Baru untuk Non-ASN, PPPK Periode II Siap Digelar

18/12/2024 11:42 PM

Kejurprov Tenis Meja NPCI Kaltim 2025 Resmi Ditutup

22/05/2025 6:33 AM

Gemarikan Sambangi SDN 011 Samarinda, Dorong Konsumsi Ikan dan Gizi Anak

12/06/2026 7:10 AM
TERBARU

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version