Dailykaltim.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap praktik impor pakaian ilegal melalui optimalisasi peran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia memastikan langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.
Menurut Purbaya, kebijakan pelarangan tersebut bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri yang terdampak oleh perdagangan ilegal.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor ilegal yang merugikan ekonomi nasional dan mengancam daya saing produk lokal.
Purbaya menjelaskan bahwa pihak-pihak yang menolak pelarangan impor pakaian bekas berpotensi terlibat dalam praktik ilegal.
“Kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya coba dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan Alhamdulillah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, melainkan fokus memperketat pengawasan di pelabuhan sebagai jalur utama masuknya barang impor. Dengan menutup akses distribusi sejak awal, pasokan pakaian bekas impor diperkirakan menurun secara alami tanpa perlu operasi pasar berskala besar.
Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran pakaian bekas ilegal di pasar lokal sekaligus menjaga stabilitas usaha para pedagang kecil yang menjual produk legal.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengimbau pedagang pakaian bekas untuk beralih menjual produk tekstil buatan lokal. Ia menilai, legalisasi terhadap barang impor ilegal hanya akan melemahkan industri dalam negeri.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal sementara produksi di dalam negeri mati, kan sama juga untungnya nanti di dapetkan mereka yang penting untung,” ujarnya.
Kebijakan ini disebut sejalan dengan strategi pemerintah memperkuat daya saing industri tekstil nasional dan mendorong kemandirian ekonomi berbasis produk lokal yang legal dan berkualitas.
Kementerian Keuangan juga menyiapkan sanksi berat bagi pelaku impor ilegal, mulai dari pemusnahan barang, denda besar, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup.
“Saya pernah bilang kan, tanya ke orang Bea Cukai, apa hukumannya? Hanya ditaruh di mereka barangnya, dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi, udah ngeluarin uang buat musnahin barang, masih kasih makan orang lagi,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan diperketat untuk menimbulkan efek jera.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memberantas perdagangan pakaian bekas impor ilegal, sekaligus memperkuat keberlanjutan industri tekstil nasional yang berbasis produksi dalam negeri.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
