Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah
  • GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen
  • Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC
  • Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001
  • CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar
  • Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

MK Gelar Sidang UU P2SK, Ahli Bahas Kewenangan Menteri Keuangan

Redaksi Daily Kaltim16/12/2024 1:51 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (Youtube MK)

Dailykaltim.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penting pada Senin, 16 Desember 2024, terkait pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden, yang diminta untuk menjelaskan pasal-pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh Giri Ahmad Taufik dan Wicaksana Dramanda, dua dosen, serta Mario Angkawidjaja, seorang mahasiswa, melalui perkara bernomor 85/PUU-XXII/2024. Ketiganya menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU P2SK berpotensi melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara sekaligus nasabah bank.

Poin utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menurut para Pemohon, aturan ini mengancam independensi LPS sebagai lembaga regulator keuangan dan membuka celah intervensi politik yang dapat merusak transparansi serta akuntabilitas sektor keuangan.

“Kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 23D, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin sistem perbankan yang independen, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, dan kepastian hukum yang adil,” jelas para Pemohon dalam permohonan mereka.

Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS tersebut inkonstitusional.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak memberikan keterangan, termasuk DPR, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS. Plh Kepala Departemen Hukum BI, Amsal Chandra Appy, menjelaskan bahwa Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) berbeda dengan penempatan dana oleh LPS.

“PLJP diberikan kepada bank yang masih solvent namun menghadapi masalah likuiditas sementara. Sedangkan penempatan dana oleh LPS diperuntukkan bagi bank yang sedang dalam proses penyehatan dan berisiko menjadi insolven,” ujar Amsal.

Ahli hukum Zulkarnain Sitompul, yang pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Hukum OJK, turut memberikan pandangannya. Ia mengkritisi aturan yang mewajibkan persetujuan Menteri Keuangan atas RKAT LPS. Menurutnya, aturan ini tidak memenuhi prinsip kebutuhan (necessity) dan keseimbangan (balancing), mengingat anggaran LPS tidak bersumber dari APBN.

“Ketentuan ini berpotensi merusak independensi LPS dan tidak memperkuat akuntabilitas lembaga tersebut,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar 4 Desember 2024, ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya, W. Riawan Tjandra, menilai kewenangan Menteri Keuangan atas RKAT LPS merupakan bagian dari fungsi teknis birokrasi. Namun, ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol pemerintah dan independensi lembaga penjamin simpanan.

Sidang ini menjadi upaya penting untuk memastikan bahwa regulasi sektor keuangan berjalan sesuai prinsip konstitusional yang menjamin transparansi dan independensi. Keputusan MK tidak hanya ditunggu oleh para Pemohon, tetapi juga oleh publik dan pelaku industri keuangan yang berharap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum.

Dengan melibatkan berbagai ahli dan lembaga, Mahkamah diharapkan dapat memberikan keputusan yang mempertimbangkan hak individu sekaligus menjaga keberlanjutan dan integritas sistem keuangan nasional.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Mahkamah Konstitusi Politik UU
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM
Nasional

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Internasional

Indonesia Bangun AI Factory 1 GW, Bidik Posisi sebagai Pusat AI Asia Tenggara

08/08/2026 4:34 AM
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

By Redaksi Daily Kaltim13/08/2026 6:31 AM

Dailykaltim.co – Ancaman pemberhentian PPPK akibat keterbatasan belanja pegawai daerah mendapat respons pemerintah pusat. Anggaran…

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM

Sawit Jadi Grand Design Pembangunan Kutai Timur Sejak 2001

08/08/2026 4:56 AM

CISSReC: Viral di Media Sosial Bukan Jaminan Informasi Benar

08/08/2026 4:41 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Pemkot Samarinda Siapkan Pembangunan Samarinda Crisis Center

18/01/2025 3:34 AM

Pembangunan IKN Terus Digenjot, Angka Investasi Capai Rp51,35 Triliun

06/06/2024 4:27 AM

Indonesia dan Thailand Tandatangani MoU Sektor Kesehatan

20/05/2025 1:59 AM
TERBARU

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Menjamin Gaji PPPK di 546 Daerah

13/08/2026 6:31 AM

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM

Pemkab PPU Susun Rencana Aksi Daerah untuk Percepat Penanggulangan TBC

13/08/2026 6:26 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version