Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser dan DPRD Kabupaten Paser menyepakati lima rancangan peraturan daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Baling Seleloi, Senin, 22 Desember 2025. Kesepakatan tersebut menandai penyelesaian pembahasan sejumlah regulasi yang menyentuh isu sosial, lingkungan, dan iklim investasi daerah.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari dan Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin. Dengan persetujuan ini, pemerintah daerah dan DPRD membuka jalan bagi penetapan lima Raperda menjadi peraturan daerah.
Lima regulasi yang disepakati meliputi:
- Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan,
- Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 (Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah),
- Raperda Jaringan Utilitas.
- Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser,
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelima Raperda tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola sosial, pembangunan infrastruktur, hingga kebijakan lingkungan dan investasi.
Wakil Bupati Ikhwan Antasari menjelaskan bahwa dari enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah, satu Raperda belum dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan. Penundaan dilakukan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Hari ini kita sudah menyepakati lima Raperda. Ada satu Raperda yang kita tunda, yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa. Saat ini kita masih menunggu aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan,” terang Wabup Ikhwan.
Ikhwan menegaskan bahwa persetujuan Raperda tidak berhenti pada aspek legislasi semata. Ia meminta organisasi perangkat daerah segera menyiapkan langkah lanjutan agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan dipahami oleh masyarakat.
“Harapan saya kedepannya, lima buah Raperda yang telah disepakati ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat dan dapat ditindaklanjuti pelaksanaannya demi kepentingan masyarakat umum,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kabupaten Paser. Pemerintah daerah berharap penetapan regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Paser ke depan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
