Dailykaltim.co – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum juga bergulir di DPR. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah terbuka jika DPR ingin merevisi atau menambahkan draf yang sudah disusun sebelumnya.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023. Saat itu, pemerintah menunjuk Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan Yasonna Laoly sebagai Menkumham untuk mewakili pembahasan.
Namun hingga kini DPR belum memulai proses legislasi. Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Ketua DPR Puan Maharani agar lembaga legislatif segera mengambil langkah menindaklanjuti pembahasan.
Yusril menyebut Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas telah berkoordinasi dengan DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025–2026 dan dijadwalkan untuk dibahas tahun ini.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tutur Yusril.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan DPR tidak menutup kemungkinan mengambil alih usul inisiatif atas RUU ini.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman, Kamis (4/9/2025).
Jika DPR mengambil alih, maka perlu disusun rancangan baru dan digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari ahli hukum, pakar ekonomi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
RUU Perampasan Aset dinilai penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, terutama untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan regulasi ini, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan jika pelakunya sudah tidak lagi berada dalam jangkauan hukum.
Pemerintah berharap DPR dapat segera memulai pembahasan agar target penyelesaian periode 2025–2026 dapat tercapai.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.