Dailykaltim.co – Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dengan skema satu harga. Rencana ini ditujukan untuk menciptakan harga yang merata, terjangkau, dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang kerap menyebabkan disparitas harga di berbagai wilayah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan usulan tersebut saat Rapat Kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (2/7). Ia menjelaskan bahwa revisi kebijakan dilakukan melalui pembaruan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, distribusi, dan harga LPG tertentu.
“Regulasi yang tengah disusun bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan memperbaiki tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” ujar Bahlil.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini akan mencakup mekanisme satu harga berdasarkan biaya logistik.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan ini akan menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada pengguna yang berhak, sehingga harga di tingkat konsumen tidak bervariasi secara signifikan antarwilayah.
Pemerintah mencatat bahwa harga eceran tertinggi (HET) untuk LPG 3 kilogram yang ditetapkan sebesar Rp16.000–Rp19.000 per tabung, namun di lapangan dapat mencapai Rp50.000. Ketimpangan ini disebut menjadi salah satu alasan penting untuk mereformasi tata kelola distribusi LPG.
“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” tegas Bahlil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan bahwa kebijakan satu harga LPG 3 kg akan merujuk pada mekanisme program BBM Satu Harga.
“Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” tutur Yuliot.
Pemerintah juga akan menerapkan transformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat. Pelaksanaan akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di daerah sasaran.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.