Dailykaltim.co – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat identitas nasional sekaligus upaya pelestarian nilai-nilai budaya di tengah arus globalisasi yang terus berkembang.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengumumkan keputusan tersebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kolektivitas budaya serta menumbuhkan kebanggaan nasional. Menurutnya, Hari Kebudayaan bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting dalam pembangunan bangsa yang berpijak pada warisan sejarah.
“Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” tegas Fadli Zon.
Pemerintah menetapkan 17 Oktober berdasarkan pertimbangan historis dan filosofis yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951. Pada tanggal tersebut, Presiden Soekarno menandatangani aturan yang mengesahkan Garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular.
Filosofi “berbeda-beda tetapi tetap satu” memperkuat pandangan bahwa kebudayaan merupakan perekat utama identitas bangsa. Karena itu, pemerintah menjadikan tanggal ini sebagai titik tolak untuk menegaskan kembali peran budaya dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Gagasan penetapan Hari Kebudayaan Nasional berasal dari inisiatif para seniman dan budayawan di Yogyakarta yang mulai melakukan kajian sejak Januari 2025. Mereka mengajukan usulan kepada Kementerian Kebudayaan dengan dukungan dari akademisi, pelaku budaya tradisional, hingga komunitas seni kontemporer. Kementerian pun memberikan respons positif.
Fadli Zon menyebut keterlibatan komunitas budaya sebagai elemen kunci dalam keberhasilan penetapan ini. “Ini adalah hasil gotong royong para budayawan, dan kini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memaknainya sebagai gerakan kebudayaan nasional yang hidup,” ungkapnya.
Melalui Hari Kebudayaan, pemerintah berkomitmen mengarahkan kebijakan budaya sebagai instrumen pembangunan strategis. Upaya ini mencakup penguatan pemahaman publik terhadap nilai budaya, pengarusutamaan kebudayaan dalam sistem pendidikan dan pembentukan karakter bangsa, serta pemberdayaan budaya sebagai penggerak ekonomi kreatif, pariwisata, dan diplomasi internasional.
Fadli menegaskan bahwa Hari Kebudayaan Nasional merupakan awal dari gerakan kolektif, bukan akhir dari perjuangan pelestarian budaya.
“Ini bukan hanya soal masa lalu. Ini soal masa depan Indonesia yang beradab, berkarakter, dan bermartabat,” tutupnya.
Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan menandai pergeseran paradigma negara dalam melihat budaya—dari simbolik menjadi strategik. Di tengah ketidakpastian global, pemerintah menempatkan budaya sebagai jangkar yang menjaga stabilitas jati diri bangsa.
Setidaknya ada tiga pilar utama dari penetapan ini. Pertama, Penguatan Identitas Nasional, yakni dengan menegaskan bahwa budaya adalah fondasi kesatuan bangsa. Kedua, Pelestarian dan Pemanfaatan Budaya, dengan memperluas peran budaya ke ranah pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Ketiga, Pendidikan dan Inspirasi bagi Generasi Muda, untuk menumbuhkan kesadaran budaya agar generasi penerus tidak tercerabut dari akar identitasnya, serta mampu menjadikan budaya sebagai kekuatan menghadapi tantangan zaman.
Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Kebudayaan sebagai momen reflektif dan inspiratif, bukan hanya untuk merayakan masa lalu, tetapi juga untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.