Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi pemindahan narapidana antarnegara. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya permintaan dari negara sahabat maupun warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri untuk dipindahkan ke tanah air.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, melalui keterangan resmi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara dilakukan melalui rapat lintas kementerian/lembaga. Pertemuan ini dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, serta Kejaksaan Agung.
Yusril menjelaskan bahwa wacana serupa sebenarnya sudah pernah dibahas pada 2016. Saat itu, pemerintah menyiapkan dua rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
“Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.
Draf RUU ini mengacu pada sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satunya adalah Konvensi Palermo yang mengatur kejahatan transnasional terorganisasi.
Menurut Yusril, konvensi tersebut mewajibkan negara anggota membuat perjanjian pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukuman pidana serta memperkuat kerja sama dalam penanganan perkara pidana lintas batas.
Permintaan pemindahan narapidana asing ke negara asal kian banyak diterima pemerintah Indonesia. Sebaliknya, ada pula WNI yang mengajukan permohonan untuk dipindahkan dari luar negeri.
Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana. Pemerintah masih menggunakan pendekatan pengaturan praktis (practical arrangement) untuk menindaklanjuti permintaan dari negara sahabat.
Salah satu kasus menonjol adalah seorang WNI yang dipenjara seumur hidup di Filipina karena tindak pidana terorisme dan meminta dipulangkan. Yusril memastikan pihaknya masih membahas permintaan tersebut.
RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan masuk ke pembahasan parlemen pada akhir 2025.
“Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” ucap Yusril.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.