Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

23/05/2026 6:30 AM

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?
  • BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026
  • Patra Logistik Raih Penghargaan CSR Brand Equity Awards 2026
  • Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 50 bps Menjadi 5,25 Persen
  • SPBU Poros Sangatta–Bontang Direvitalisasi, Layanan BBM Diperluas
  • Kutim Libatkan Perusahaan dalam Perbaikan Bandara Uyang Lahai
  • ATR/BPN Ingatkan Warga Cek Status Tanah Sebelum Hibah
  • Prabowo Bahas Ketimpangan Ekonomi dalam Penyusunan RAPBN 2027
  • Kutim Siapkan 1.612 Atlet untuk Porprov Kaltim 2026
  • Paser Raih Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026
  • SMA Negeri 1 Tanah Grogot Juara LDI Paser 2026
  • Museum Marsinah Diresmikan, Jadi Ruang Edukasi Sejarah Buruh
  • Waspadai Kanker Serviks, Deteksi Dini Jadi Kunci Pencegahan
  • Dinkes Kutim Ingatkan Pentingnya Kebersihan untuk Cegah Hantavirus
  • Suasana Haru Iringi Keberangkatan 112 Jamaah Haji Bontang
  • 15 ASN Kutim Terancam Hukuman Disiplin terkait E-Kin
  • Kukar Resmikan SPPG Bintang Kaltim, Dorong Keterlibatan Pemasok Lokal
  • BKPSDM Kutim Temukan Dugaan Manipulasi Absensi ASN
  • Kanker Serviks Masih Mengancam, Vaksin HPV Jadi Pencegahan Utama
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Paser

Pemkab Paser Menanti Aturan Teknis Pascapersetujuan Revisi UU Desa

Redaksi Daily Kaltim30/03/2024 2:52 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

Dailykaltim.co, Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur masih menanti rilisnya aturan teknis setelah disetujui Revisi Undang-Undang Desa oleh DPR yang salah satu poin pentingnya mengulas masa jabatan kepala desa.

Situasi ini terkait dengan rencana Pemda Paser untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang awalnya dijadwalkan pada tahun 2025 pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Kami menanti keluarnya undang-undang dan peraturan turunannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, di Tanah Grogot, pada Sabtu (30/3/204).

Sebagaimana diketahui, dalam Revisi UU Desa yang disetujui oleh DPR RI pada 28 Maret 2024, salah satu pasalnya membicarakan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun, dengan kesempatan untuk menjabat dua periode.

Chandra menyatakan bahwa Pemda Paser belum dapat memutuskan apakah Pilkades yang sebelumnya direncanakan akan dibatalkan.

Maka dari itu, penting untuk menanti peraturan teknis turunannya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.

“Kita akan menunggu untuk melihat isi Permendagri tersebut untuk dapat mengambil keputusan,” tutur Chandra. Terbitnya Permendagri yang mengatur ini, lanjutnya, akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pilkades.

Jika nantinya diputuskan untuk memperpanjang masa jabatan, itu pun akan diatur melalui produk hukum daerah. “Jika aturan teknis yang mengatur hal tersebut telah keluar, Pemda Paser juga akan menetapkan produk hukum daerah. Kami juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemda Paser merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024, namun rencana tersebut dibatalkan sehingga diundur hingga tahun 2025, mengingat beberapa kepala desa akan habis masa jabatannya pada Januari 2025. Mengingat kondisi daerah yang memadai, Pilkades di Kabupaten Paser tidak diselenggarakan bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Paser

Paser Raih Nominator Simpul Jaringan Terbaik Nasional 2026

20/05/2026 12:44 PM
Paser

SMA Negeri 1 Tanah Grogot Juara LDI Paser 2026

20/05/2026 12:13 PM
Paser

Paser Matangkan Persiapan Turnamen Tenis Meja Internasional 2026

13/05/2026 7:32 AM
Paser

DLH Paser Optimalkan Pengangkutan dan Pemilahan Sampah di TPST

11/05/2026 7:21 AM
Paser

IGTKI Tanah Grogot Gelar Manasik Haji Cilik untuk Anak TK

08/05/2026 6:32 AM
Paser

Porprov Kaltim 2026 Kekurangan Dokter, Dinkes Paser Lakukan Pemetaan

05/05/2026 5:28 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Opini

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

By Redaksi Daily Kaltim23/05/2026 6:30 AM

Oleh dr. Jumria Tandi Panggalo,Sp.PD Akhir- akhir ini kunjungan pasien GERD meningkat ke Rumah Sakit…

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM

Patra Logistik Raih Penghargaan CSR Brand Equity Awards 2026

23/05/2026 4:11 AM

Bank Indonesia Naikkan BI-Rate 50 bps Menjadi 5,25 Persen

21/05/2026 8:05 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

BRIN Ungkap Spesies Keong Darat Baru dari Karst Sumatra Selatan

12/03/2026 9:51 PM

Mahulu Permudah Rekam KTP-el dan IKD untuk Warga di Luar Daerah

07/06/2025 2:25 AM

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN, Target Rampung Oktober 2025

18/03/2025 2:28 AM
TERBARU

Apakah GERD bisa menghentikan fungsi jantung?

23/05/2026 6:30 AM

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah

23/05/2026 4:48 AM

Indonesia Jadi Tuan Rumah Asian Gym for Life Challenge 2026

23/05/2026 4:40 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version