Dailykaltim.co, Penajam – Petang yang tampak biasa di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, mendadak berubah menjadi arena penggerebekan. Di tepi jalan, seorang pemuda berusia 24 tahun, inisial FM, tak sempat melarikan diri ketika sejumlah aparat dari Unit Reskrim Polsek Babulu bersama personel Subdit Intelkam Polda Kalimantan Timur meringkusnya, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Sejak beberapa waktu terakhir, petugas sudah mengantongi informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Investigasi dilakukan secara diam-diam. Begitu FM muncul dan menunjukkan gelagat mencurigakan, petugas segera bertindak.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu, IPTU Syaifudin, mengungkapkan bahwa proses penangkapan telah melewati tahapan pemantauan intensif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ujarnya.
Barang haram itu ditemukan dalam saku FM, disembunyikan secara sederhana namun mencolok. Petugas juga menemukan barang-barang pendukung lainnya seperti satu lembar tisu, lakban hitam, dan sebungkus rokok yang menjadi tempat penyamaran paket sabu. Penemuan tersebut memperkuat dugaan bahwa FM terlibat sebagai bagian dari mata rantai peredaran narkotika di tingkat lokal.
Hasil interogasi awal membuka petunjuk baru. FM mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial Y, dan sabu itu rencananya akan diserahkan kepada Yd. Keterangan ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas untuk mengurai lebih jauh struktur jaringan yang lebih besar. FM diyakini hanya bagian kecil dari struktur peredaran yang lebih luas.
IPTU Syaifudin memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada satu nama. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pengendali jaringan dari luar wilayah Babulu. Polisi menduga ada jalur distribusi yang lebih terstruktur di balik pengedaran sabu di wilayah ini.
“Ini komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup IPTU Syaifudin.
Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan. Namun yang lebih penting, kasus ini membuka babak baru dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di PPU yang belakangan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
[PRD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.