Dailykaltim.co, Penajam – Penajam Paser Utara (PPU) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Raihan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, menyerahkan langsung opini WTP kepada Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara, Kantor BPK Kaltim, Samarinda, Jumat, 23 Mei 2025.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran SKPD dan stakeholder yang terlibat. Opini WTP menunjukkan keseriusan kita dalam mengelola keuangan daerah,” kata Bupati Mudyat Noor saat menerima penghargaan tersebut.
Meski memberikan opini terbaik, BPK tetap mencatat sejumlah temuan. Untuk seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk PPU, BPK menemukan 184 temuan dan mengeluarkan 489 rekomendasi.
Bupati Mudyat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebelum batas waktu 60 hari.
“Kami berkomitmen untuk memperbaiki temuan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan ke depan,” ujarnya.
Mochammad Suharyanto menjelaskan, opini WTP tidak menandakan laporan keuangan tanpa kekurangan.
“WTP menandakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam hal material, meski ada catatan perbaikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar merespons cepat rekomendasi BPK, guna menjamin perbaikan dilaksanakan tepat waktu.
Selain menyerahkan opini WTP, BPK juga memberikan salinan resmi LHP kepada perwakilan DPRD dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Acara ini turut dihadiri kepala daerah se-Kaltim, anggota DPRD, Inspektur Inspektorat PPU, Kepala BKAD PPU, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mudyat kembali mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Ia juga menginstruksikan seluruh SKPD agar memperkuat kepatuhan terhadap aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan.
“Sebagai pelaksana pemerintahan, kita wajib mematuhi aturan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. Ini adalah cermin kinerja kita sebagai pemerintah daerah,” pungkasnya.
BPK Kaltim menetapkan opini WTP berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini menandai komitmen berkelanjutan Pemkab PPU dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
[UHD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.