Dailykaltim.co – Pemerintah melalui Kementerian Hukum meluncurkan program baru yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh akses kredit bank dengan jaminan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Program yang diperkenalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, ini diharapkan memperluas peluang permodalan, khususnya bagi pelaku usaha dengan sertifikat merek.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah tersebut sebagai terobosan penting bagi ekonomi kreatif. Menurutnya, sertifikat KI kini diakui sebagai aset bernilai ekonomi tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan perbankan.
“Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan,” ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.
Pada tahap awal, program ini difokuskan untuk UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Pemerintah menargetkan pengembangan skema agar mencakup jenis KI lain seperti paten, desain industri, dan hak cipta.
“Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri,” kata Supratman.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang memanfaatkan sertifikat KI sebagai jaminan kredit. Di kawasan ASEAN, Indonesia berada di posisi ketiga setelah Singapura dan Malaysia.
Selain soal akses kredit, pemerintah juga mendorong penguatan citra KI di kancah internasional. Supratman menekankan bahwa pengelolaan KI yang profesional dapat meningkatkan investasi dan daya saing perdagangan.
“KI merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang berbasis pengetahuan. Dalam ekosistem global yang kompetitif saat ini, negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah yang tinggi,” ujar Menkum.
Indonesia juga tengah menyiapkan inisiatif internasional melalui “Protokol Jakarta” yang berkaitan dengan pengelolaan royalti di era platform digital. Inisiatif ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan akan diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO).
“Gagasan besar ini (Protokol Jakarta) saya sendiri akan menyampaikan dalam pertemuan bersama WIPO Jenewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia tetapi semua anggota WIPO, khususnya negara-negara berkembang,” tuturnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.