Dailykaltim.co – Pemerintah mulai menerapkan skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) secara bulanan. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian pembayaran kepada guru bersertifikat pendidik sekaligus menjaga keberlanjutan kesejahteraan tenaga pendidik.
Skema penyaluran bulanan tersebut menjadi bagian dari penataan ulang sistem pemberian tunjangan profesi guru yang dilakukan pemerintah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani menyatakan kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat dukungan negara terhadap profesionalisme guru.
“Penyaluran tunjangan secara bulanan adalah wujud apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan guru sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Nunuk, Jumat (30/1/2026).
Menurut Nunuk, tunjangan profesi tidak semata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi guru, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas profesional secara berkelanjutan. Pemanfaatan tunjangan tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Ia menegaskan pemerintah terus menyusun dan menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan guru bersertifikat pendidik.
“Kami mengajak para guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan menunjukkan kinerja terbaik sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan bermutu hanya dapat terwujud melalui guru yang profesional dan berdedikasi,” tegasnya.
Dari sisi anggaran, Kemendikdasmen memproyeksikan alokasi Tunjangan Profesi Guru ASN pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp72,2 triliun. Hingga akhir Januari 2026, kementerian telah merekomendasikan penyaluran TPG Januari kepada sekitar 1,2 juta guru ASND melalui Kementerian Keuangan.
Pemerintah menyatakan pencairan dana ke rekening guru dilakukan sesuai tahapan dalam sistem perbendaharaan negara. Prinsip ketepatan waktu dan ketepatan sasaran tetap menjadi perhatian utama dalam penyaluran tunjangan profesi tersebut.
Di tingkat penerima manfaat, sejumlah guru menilai skema penyaluran bulanan berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan pribadi. Endah Wahyuningsih, guru SDN Pehwetan 1 Kediri, menyebut kebijakan ini membantu menjaga stabilitas pendapatan guru.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, Bapak Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Ibu Dirjen GTKPG Nunuk Suryani. Pencairan TPG per bulan sangat kami rasakan manfaatnya dan menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ungkap Endah.
Pandangan serupa disampaikan Zulianti, guru TK Negeri Pembina Bantul. Ia menilai skema bulanan berpengaruh positif terhadap motivasi kerja guru.
“Rasanya ada penghargaan yang lebih nyata atas kerja yang dilakukan secara berkelanjutan. Semoga kebijakan baik ini terus dipertahankan,” ujarnya.
Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal GTKPG memastikan penyaluran TPG dilakukan melalui sistem terintegrasi berbasis data pendidikan nasional guna menjaga akurasi dan transparansi. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus diperkuat agar proses pencairan berjalan seragam di seluruh daerah.
Guru penerima tunjangan diimbau memastikan kelengkapan data kepegawaian, pemenuhan beban kerja, serta keaktifan rekening bank untuk meminimalkan kendala administratif dalam penyaluran.
Ke depan, Kemendikdasmen menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan nasional, sejalan dengan agenda peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
