Dailykaltim.co, Kutim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (2/9/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Kabupaten Kutim mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi didampingi Wakil Ketua I Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita ini juga menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim. Pansus tersebut akan membahas dua rancangan peraturan daerah, yakni revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035 serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman membacakan langsung Nota Pengantar Pemerintah. Ia menegaskan, perubahan APBD dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PP 12 Tahun 2019, APBD dapat dilakukan perubahan jika terdapat beberapa kondisi tertentu,” ujar Ardiansyah.
Bupati menjelaskan lima kondisi yang menjadi dasar perubahan APBD, mulai dari perkembangan asumsi kebijakan yang tidak sesuai hingga keadaan darurat dan luar biasa.
Menurutnya, Kutim saat ini menghadapi ketidaksesuaian proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan asumsi awal.
“Sebelum perubahan APBD, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 11,151 triliun. Namun setelah dilakukan perubahan, pendapatan daerah turun menjadi Rp 9,376 triliun. Dengan kata lain, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 1,775 triliun atau 15,92 persen,” ungkapnya.
Ardiansyah menambahkan, belanja daerah juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
“Dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terdapat penurunan jumlah pendanaan yang dapat dialokasikan dalam belanja APBD perubahan 2025. Dari Rp 11,136 triliun menjadi Rp 9,475 triliun, atau turun sekitar 14,92 persen,” jelasnya.
Ia menekankan arah kebijakan belanja lebih diarahkan pada efisiensi dan prioritas. “Pembelanjaan daerah 2025 diarahkan pada penyesuaian pendapatan, efisiensi belanja, pemenuhan mandatory spending, dan pelaksanaan program prioritas sesuai amanat nasional serta kebutuhan masyarakat Kutim,” ujarnya.
Bupati juga menyinggung rekomendasi lembaga pengawas, khususnya Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK), agar belanja diarahkan pada program yang benar-benar dapat diserap dan bermanfaat.
Terkait pembiayaan, pemerintah mencatat penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp 113,9 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk penyertaan modal pada PDAM Tirta Tuah Benua Kutim senilai Rp 15 miliar.
Ardiansyah menegaskan pentingnya komitmen pengelolaan anggaran secara efektif. “Kami berkomitmen untuk selalu memegang prinsip Money for Program and Strengthening Better dengan memastikan alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang telah disepakati bersama,” katanya.
Ia pun berharap DPRD Kutim dapat mendukung langkah pemerintah daerah dalam percepatan pembahasan perubahan APBD 2025.
“Tanpa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, pembangunan tidak akan berjalan lancar dan sesuai target,” pungkasnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
