Dailykaltim.co – Bea Cukai Palangkaraya menggandeng Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangkaraya dalam mengungkap pengiriman ilegal 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin pada 6 Maret 2025 di Kota Palangka Raya. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kedua lembaga dalam mengawasi peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan ini didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara.
Asep menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi intelijen dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengenai pengiriman Tramadol HCL tak berizin dari Kota Tangerang Selatan menuju Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tramadol HCL merupakan obat keras yang peredarannya diawasi ketat oleh BPOM.
Sebagai langkah lanjut, Bea Cukai Palangkaraya menyerahkan seluruh barang bukti kepada BBPOM Palangkaraya untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Bea Cukai Palangkaraya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Asep.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.