Dailykaltim.co, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota. Kegiatan berlangsung di ruang Ruhui Rahayu lantai I Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Kerja sama tersebut berfokus pada penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Kehadiran Bupati Mudyat mencerminkan dukungannya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, edukatif, dan mengedepankan pemulihan sosial bagi pelaku.
Usai penandatanganan, Mudyat menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim yang terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, baik Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota, dalam memperkuat aspek penegakan hukum.
Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis menyambut penerapan penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun. Program pidana kerja sosial diterapkan untuk pelaku tindak pidana ringan, sementara perkara yang tergolong berat tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Mudyat.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antara Kejaksaan Negeri PPU dan Pemerintah Kabupaten PPU memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga stabilitas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Pemkab PPU siap bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan penegakan hukum dengan pidana kerja sosial, hal ini mengingat selain memeberikan pembinaan yang semakin humanis juga memberikan kesan bahwa hukum tidak saja memberikan efek jera semata tetapi didalamnya ada pembinaan khusus yang dapat menjadi pelajaran sosial dengan keterampilan yang diberikan,” tambahnya.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS bersama seluruh kepala daerah di Kaltim bertujuan memastikan keseragaman pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah hukum. Kebijakan ini juga akan diberlakukan serentak secara nasional.
“Keseragaman aturan dan kebijakan ini dinilai penting selain bagian dari sinergi dan kolaborasi dalam penegakan hukum di daerah, juga untuk memastikan seluruh unsur pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang juga telah ditetapkan,” tutupnya.
[UHD]
Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
