Dailykaltim.co, Mahulu – Dalam upaya memperkuat pengawasan mutu dan keamanan pangan di tingkat lokal, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Kegiatan berlangsung di Balai Adat Ujoh Bilang selama dua hari, 28–29 Oktober 2025.
Program ini menjadi langkah strategis dalam memastikan produk pangan olahan rumah tangga memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi masyarakat. Pelaksanaan bimtek merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta regulasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh izin produksi resmi berupa Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan, Regina Hunyang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran industri rumah tangga pangan dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui produksi pangan yang aman.
“Kita melaksanakan bimtek ini agar Bapak/Ibu bisa memproduksi pangan yang aman untuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Regina menjelaskan bahwa penerapan standar keamanan pangan mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang tentang Label dan Iklan Pangan.
“Sebenarnya ini (pengawasan) dari BPOM. Dikarenakan BPOM tidak memiliki kantor di Mahulu, BPOM masuk melalui Dinkes yang menjadi badan pengawas obat dan makanan dan Dinkes berkolaborasi dengan dinas-dinas lain yang ada di kab.mahulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Instalasi Farmasi Kabupaten, Sofia Deang Wulun, menyebutkan bahwa bimtek menyasar pemilik atau pengelola IRTP yang belum memiliki izin P-IRT maupun belum pernah mengikuti penyuluhan.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberi pembekalan kepada pengelola agar mampu memproduksi pangan yang sehat, aman, bermutu, dan higienis,” kata Sofia.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini juga menyoroti rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan. Masih banyak pelaku usaha di Mahulu yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP usaha, sehingga memerlukan dukungan lintas sektor agar proses legalisasi usaha dapat berjalan lebih cepat.
“Perlu adanya perhatian linsek (lintas sektor) untuk mendorong usaha mendapatkan izin, serta dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha untuk memajukan UMKM di Kab. Mahakam Ulu,” ungkapnya.
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Marisa Fuji Yulianti, SKM, selaku PPTK Kesehatan Lingkungan, dan Putri Yustia, Penata Perizinan Ahli Pertama.
Melalui kegiatan ini, Dinkes P2KB Mahulu mendorong pelaku usaha memahami pentingnya penerapan standar keamanan pangan. Penerbitan SPP-IRT bukan sekadar bentuk legalitas, tetapi menjadi jaminan bahwa produk pangan rumah tangga telah memenuhi prinsip kebersihan, keamanan, dan kualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM pangan lokal dan membuka peluang lebih luas bagi produk Mahakam Ulu untuk menembus pasar regional hingga nasional.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
