Dailykaltim.co, Penajam – Di tengah upaya meningkatkan legalitas dan keselamatan pelayaran nelayan kecil, Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan program sertifikasi e-pass kecil bagi kapal nelayan.
Program ini rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan administrasi kapal tangkap rakyat yang selama ini masih banyak beroperasi tanpa dokumen resmi.
“Kita mau membantu para nelayan untuk sertifikasi e-pass kecil. Nah, kegiatan itu rencananya akan difasilitasi oleh Pemprov Kaltim dan KSOP Kelas I Balikpapan,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Lomo Sabani.
E-pass atau pas kecil merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk kapal dengan ukuran tertentu, umumnya di bawah 7 GT (gross ton). Dokumen ini mencakup identitas kapal, nama pemilik, ukuran kapal, serta syarat laik layar.
Tanpa dokumen ini, nelayan kerap mengalami kendala saat melaut, terutama jika melintasi lintas wilayah atau saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamanan laut.
Menurut Lomo, sertifikasi ini tidak hanya bertujuan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap nelayan itu sendiri. Dengan memiliki e-pass, kapal nelayan kecil akan tercatat secara resmi dan mendapatkan pengakuan negara dalam kegiatan operasionalnya.
“Kita sedang meramu waktu dan jadwalnya dalam waktu dekat. Jadi kapal itu kan ada gross ton-nya,” jelasnya, menekankan pentingnya klasifikasi kapal dalam proses sertifikasi.
Diskan PPU menyadari bahwa mayoritas kapal nelayan di wilayah ini berukuran kecil dan belum seluruhnya memiliki dokumen resmi. Hal ini menjadi perhatian khusus, apalagi dalam konteks peningkatan pengawasan laut dan integrasi data kapal tangkap skala kecil.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari harmonisasi data perizinan dengan pihak KSOP dan provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih informasi.
[RRI | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.