Dailykaltim.co – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) di Kota Medan, Minggu (22/2/2026). Seorang pemuda berinisial SD (28) ditangkap saat diduga hendak mengirimkan satwa tersebut melalui jasa transportasi darat.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan aparat akan menindak tegas pelaku perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Ia menyebut penangkapan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penindakan terhadap pelaku SD berlangsung kooperatif setelah petugas menunjukkan bukti-bukti kuat terkait aktivitas perdagangan ilegal yang dilakukan pelaku melalui Facebook. Kami telah memerintahkan penyidik untuk mendalami peran pelaku dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai sindikat perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Sumatera Utara,” tegas Hari Novianto.
Operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi satwa dilindungi. Tim kemudian melakukan penelusuran ke sebuah lokasi di Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi itu, petugas menemukan enam ekor Kucing Kuwuk yang disimpan di dalam kardus.
Satwa yang diamankan selanjutnya diidentifikasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara. Untuk menjaga kondisi kesehatan dan mempertahankan sifat alaminya, keenam kucing tersebut dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan SD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, serta memperdagangkan satwa dilindungi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Seksi Gakkum Wilayah Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
