Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

IKN Jadi Tuan Rumah Kejurnas Lari Trail dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

13/11/2025 6:05 PM

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

13/11/2025 5:59 PM

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • IKN Jadi Tuan Rumah Kejurnas Lari Trail dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025
  • Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak
  • Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat
  • PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser
  • Bapperida Samarinda Gelar FGD Perkuat Akses Air Minum Aman dan Berkelanjutan
  • Orientasi PPPK PPU Tekankan Nilai Etika dan Profesionalitas ASN
  • Samarinda Lepas 287 Atlet ke POPDA XVII Kaltim di Penajam Paser Utara
  • Pemkab PPU Dukung Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
  • DP3AKB Bontang Tingkatkan Kapasitas Kader dan Petugas Program Bangga Kencana
  • Pemkab Kukar dan PKN STAN Jalin Kerja Sama Bangun SDM Unggul di Bidang Keuangan
  • Wabup Paser Buka Kejuaraan Dragon Boat 2025 di Sungai Kandilo
  • Bupati PPU Terima Kunjungan Danjen Kopassus, Bahas Penguatan Sinergi Keamanan Daerah
  • Bupati PPU Lepas Kontingen PORSENIJAR 2025 Menuju Ajang Tingkat Provinsi
  • Apri/Fadia Lolos ke Babak 16 Besar Kumamoto Masters 2025 Usai Kalahkan Wakil Tuan Rumah
  • Kukusan Jadi Tren Baru, Gaya Hidup Sehat yang Angkat Cita Rasa Lokal
  • Hari Ayah Nasional, Ini 5 Rekomendasi Film Indonesia tentang Cinta dan Perjuangan Ayah
  • Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
  • Kemenag Umumkan Ratusan Ribu Guru Lulus PPG Angkatan 3 Tahun 2025
  • Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Siapkan Enam Agenda Kerja Nasional
  • Bontang Dorong Digitalisasi Kearsipan Lewat Sistem SRIKANDI
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi Daily Kaltim30/06/2025 1:54 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah. (istimewa)

Dailykaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah. Pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tujuan dari pemisahan jadwal tersebut dapat tercapai secara optimal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa Kemendagri akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap dampak putusan MK.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kemendagri juga berencana membahas dampak putusan tersebut dalam lingkup internal pemerintah, termasuk skema pembiayaan untuk pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, kementerian ini akan menelaah konsekuensi putusan terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.

Bahtiar menambahkan bahwa komunikasi aktif akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu, serta kementerian dan lembaga lainnya. Kemendagri juga akan membangun koordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang agar proses transisi menuju model pemilu yang baru berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Kemendagri, bersama instansi terkait, akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tidak hanya efektif, tetapi juga mengutamakan efisiensi dalam berbagai aspek, termasuk pembiayaan dan kesiapan teknis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan tersebut merespons sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Secara substantif, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan putusan ini, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi secara cermat agar sistem pemilu tetap menjamin kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan partisipasi masyarakat yang optimal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

MK Pemilu Politik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

IKN Jadi Tuan Rumah Kejurnas Lari Trail dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

13/11/2025 6:05 PM
Nasional

Presiden Prabowo dan PM Albanese Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia

12/11/2025 3:53 AM
Nasional

Kemenag Umumkan Ratusan Ribu Guru Lulus PPG Angkatan 3 Tahun 2025

12/11/2025 3:27 AM
Nasional

Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Siapkan Enam Agenda Kerja Nasional

11/11/2025 5:02 PM
Nasional

Arif Satria dan Amarulla Octavian Resmi Pimpin BRIN, Dorong Transformasi Riset Indonesia.

11/11/2025 6:52 AM
Nasional

Kemenkes Rilis Data Triwulan III 2025, Angka Stunting Nasional Turun Jadi 19,8 Persen

11/11/2025 6:33 AM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Nasional

IKN Jadi Tuan Rumah Kejurnas Lari Trail dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

By Redaksi Daily Kaltim13/11/2025 6:05 PM

Dailykaltim.co, Nusantara  – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan seni…

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

13/11/2025 5:59 PM

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM

PT Indika Energy Rampungkan Rehabilitasi 250 Hektar Mangrove di Paser

13/11/2025 5:50 PM

Bapperida Samarinda Gelar FGD Perkuat Akses Air Minum Aman dan Berkelanjutan

13/11/2025 5:40 PM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Disdikbud Paser Tegas Tolak Perpeloncoan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

09/07/2024 6:52 AM

Pemkab Kutim Sapa Warga Pedalaman Long Mesangat dan Busang

22/04/2025 4:03 AM

Menhut Evaluasi Total Keamanan Pendakian di Taman Nasional

03/07/2025 6:53 AM
TERBARU

IKN Jadi Tuan Rumah Kejurnas Lari Trail dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

13/11/2025 6:05 PM

Berau Gelar Forum Lintas Sektor Bahas Pencegahan Perkawinan Anak

13/11/2025 5:59 PM

Pemkab Kukar dan PTDI-STTD Jalin Kerja Sama Penguatan SDM Transportasi Darat

13/11/2025 5:53 PM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version