Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter

28/07/2026 6:38 AM

Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran

28/07/2026 6:31 AM

Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara

28/07/2026 6:21 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
  • Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran
  • Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara
  • BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi
  • Pembangunan Sekolah Rakyat Bontang Masuki Tahap Persiapan Lahan
  • Pelabuhan Kenyamukan Dikebut, Rute Sangatta-Mamuju Disiapkan
  • Dana RT di Kutim Dikelola Desa, Fokus pada Kebutuhan Warga
  • Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional
  • Goa Mengkuris, Permata Karst Purba yang Memperkaya Geopark Sangkulirang-Mangkalihat
  • Kutim Kaji Pengembangan Bandara Tanjung Bara untuk Perkuat Konektivitas Udara
  • Delapan Hari Berlangsung, Festival Luuq Melapeh 2026 Resmi Berakhir
  • Menyusuri Keheningan Ekowisata Mangrove Kampung Baru di PPU
  • Usia Imun Tak Selalu Sama dengan Usia di KTP, Ini Penjelasannya
  • Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026
  • Bontang Gandeng Dunia Usaha untuk Jaga Kepesertaan JKN 15 Ribu Warga
  • Kutim Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Akan Jadi Bagian Pendidikan Dasar
  • Puskesmas Teluk Lingga Terapkan Layanan Berbasis Klaster
  • RSUD Sepaku Tambah Fasilitas, Kapasitas Rawat Inap Ditargetkan Naik Dua Kali Lipat
  • PPU Siapkan Kampung REDAM, Fokus Perkuat Rekonsiliasi dan Pencegahan Konflik Sosial
  • Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Redaksi Daily Kaltim30/06/2025 1:54 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Warga memasukkan surat suara kedalam kotak suara usai menggunakan hak pilihnya saat Pemungatan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 01 Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah. (istimewa)

Dailykaltim.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah. Pemerintah akan menyusun skema penyelenggaraan yang efektif dan efisien agar tujuan dari pemisahan jadwal tersebut dapat tercapai secara optimal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa Kemendagri akan meminta masukan dari para pakar dan ahli untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap dampak putusan MK.

“Oleh karena itu, komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar dalam keterangan resminya, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kemendagri juga berencana membahas dampak putusan tersebut dalam lingkup internal pemerintah, termasuk skema pembiayaan untuk pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Selain itu, kementerian ini akan menelaah konsekuensi putusan terhadap sejumlah regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah.

Bahtiar menambahkan bahwa komunikasi aktif akan dilakukan dengan penyelenggara pemilu, serta kementerian dan lembaga lainnya. Kemendagri juga akan membangun koordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang agar proses transisi menuju model pemilu yang baru berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Kemendagri, bersama instansi terkait, akan menyusun skema penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang tidak hanya efektif, tetapi juga mengutamakan efisiensi dalam berbagai aspek, termasuk pembiayaan dan kesiapan teknis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Putusan tersebut merespons sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Secara substantif, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Dengan putusan ini, pemerintah perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan regulasi secara cermat agar sistem pemilu tetap menjamin kepastian hukum, efisiensi anggaran, dan partisipasi masyarakat yang optimal.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

MK Pemilu Politik
Follow on Google News

Related Posts

Nasional

Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter

28/07/2026 6:38 AM
Nasional

Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran

28/07/2026 6:31 AM
Nasional

BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi

28/07/2026 6:18 AM
Nasional

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Elektronik dengan Standar Internasional

25/07/2026 6:42 AM
Nasional

Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Keamanan Siber Internasional C2C-CTF 2026

22/07/2026 4:38 PM
Nasional

Atlet Wushu Indonesia Bidik Medali Emas pada Asian Games 2026 di Jepang

22/07/2026 4:03 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Nasional

Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter

By Redaksi Daily Kaltim28/07/2026 6:38 AM

Dailykaltim.co – Pemanfaatan teknologi bedah robotik di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan…

Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran

28/07/2026 6:31 AM

Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara

28/07/2026 6:21 AM

BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi

28/07/2026 6:18 AM

Pembangunan Sekolah Rakyat Bontang Masuki Tahap Persiapan Lahan

28/07/2026 6:12 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Kaltim Jadi Lokasi Kajian Strategis Sesko TNI tentang Ketahanan Pangan Nasional

07/10/2025 6:23 AM

Pemerintah Salurkan Bantuan Darurat untuk Penanganan Erupsi Gunung Api Ruang

04/05/2024 11:23 AM

Polres Kutim Buka Program Mudik Gratis Jelang Idulfitri 1447 H

12/03/2026 8:37 PM
TERBARU

Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter

28/07/2026 6:38 AM

Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran

28/07/2026 6:31 AM

Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara

28/07/2026 6:21 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version