Dailykaltim.co — Kementerian Kesehatan mulai memberlakukan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha skala besar dan bertujuan memberikan informasi lebih jelas kepada konsumen mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026. Dalam kebijakan ini, pelaku usaha diwajibkan menampilkan label Nutri Level sebagai penanda tingkat kandungan gizi produk.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat lebih bijak dalam memilih konsumsi harian, terutama untuk menekan risiko penyakit tidak menular.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Kementerian mencatat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih berkaitan dengan meningkatnya kasus obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2. Kondisi ini juga berdampak pada meningkatnya beban pembiayaan kesehatan, termasuk biaya penanganan gagal ginjal dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur pembagian kewenangan antar lembaga.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Budi.
Pada tahap awal, aturan ini belum diberlakukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung makan atau pedagang kaki lima. Penerapan difokuskan pada usaha skala besar yang menjual minuman siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus.
Label Nutri Level akan dicantumkan pada berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, hingga platform digital. Sistem ini menggunakan kategori huruf A hingga D dengan kode warna, dari hijau hingga merah, untuk menunjukkan tingkat kandungan GGL.
Nutri Level terdiri atas empat kategori, yaitu level A berwarna hijau tua, level B berwarna hijau muda, level C berwarna kuning, dan level D berwarna merah.
Penilaian dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang kemudian dilaporkan oleh pelaku usaha. Semakin tinggi level yang ditampilkan, semakin besar kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk tersebut.
Melalui kebijakan ini, konsumen diharapkan memiliki acuan dalam memilih produk sekaligus menekan konsumsi berlebih yang berisiko terhadap kesehatan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
