Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
  • Batik Derawan-Maratua dan Tari Dalling Didorong Jadi Identitas Budaya Baru Berau
  • MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
  • Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
  • Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran
  • Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara
  • BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepri yang Langgar Aturan

Redaksi Daily Kaltim22/07/2025 3:32 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau. (KKP)

Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di Provinsi Kepulauan Riau. Tindakan ini dilakukan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di wilayah Kota Batam, melalui penyegelan yang dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Tim pengawasan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyegel aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C milik PT JPS di Pulau Citlim karena perusahaan tersebut tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP. Di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, penghentian aktivitas usaha PT DCK dilakukan karena perusahaan tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, maupun rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Langkah penghentian sementara tersebut juga merujuk pada hasil temuan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang mendeteksi indikasi pelanggaran serta kerusakan sumber daya laut. Tindakan ini sejalan dengan kewenangan Polsus PWP3K yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil tergolong sebagai pulau kecil yang pemanfaatannya harus mendapat rekomendasi dari KKP, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024. Untuk kegiatan reklamasi, pengusaha juga wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.

KKP juga akan melibatkan berbagai instansi dalam menindaklanjuti kasus di Pulau Citlim. Di antaranya, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut, khususnya dengan mengantongi KKPRL terlebih dahulu. Izin tersebut penting untuk memastikan aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kepulauan Riau KKP Segel
Follow on Google News

Related Posts

Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Nasional

Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand

04/08/2026 4:58 AM
Nasional

Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak

03/08/2026 2:02 PM
Nasional

Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus

03/08/2026 1:51 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

By Redaksi Daily Kaltim05/08/2026 7:19 AM

Dailykaltim.co – Belanja masyarakat menjadi mesin utama perekonomian Indonesia sepanjang triwulan II-2026. Di tengah ketidakpastian…

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM

26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026

05/08/2026 7:10 AM

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Indonesia – India Perkuat Kerjasama Ekonomi Digital

29/01/2025 4:20 AM

Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran

28/07/2026 6:31 AM

Paser Perkuat Kerukunan Lewat Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan 2025

21/11/2025 6:44 AM
TERBARU

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version