Dailykaltim.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya cepat dalam penetapan Indikasi Geografis (IG) untuk produk kelautan dan perikanan sebagai langkah meningkatkan daya saing melalui reputasi dan karakteristik produk yang kuat.
Melalui tim pembinaan indikasi geografis nasional, KKP bekerja sama dengan Kemenkumham untuk menjalankan program pembinaan bagi pelaku usaha di sektor ini.
“Ini bagian dari strategi peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan kita siapkan rencana aksi akselerasi Indikasi Geografis,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/6/2024).
Budi menjelaskan, IG adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu akibat faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Saat ini, dari 138 produk yang telah mendapatkan sertifikat IG, hanya enam yang berasal dari sektor kelautan dan perikanan, yaitu Ikan Uceng Temanggung, Bandeng Asap Sidoarjo, Mutiara Lombok, Garam Amed Bali, dan Garam Kusamba Bali.
“Saat ini baru ada enam produk, namun kami optimis tim pembinaan indikasi geografis nasional bisa mempercepat pendaftaran IG produk kelautan dan perikanan,” lanjut Budi.
Produk yang telah memiliki IG memiliki karakteristik yang khas. Sebagai contoh, Garam Amed Bali memiliki karakteristik warna putih mengkilat dengan kristal berukuran kecil sampai sedang, mudah larut, dan memberikan rasa asin yang cepat hilang tanpa rasa pahit berlebihan. Garam ini diproduksi di Desa Amed, Kabupaten Karangasem, Bali, dengan kadar NaCl 96,4 – 95,1 persen dan kadar air 11,7 – 14,2 persen.
“Ciri khas produk semakin jelas dan menjadi jaminan kualitas sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen,” jelasnya.
Budi berharap produk kelautan dan perikanan dapat mengikuti jejak Kopi Arabika Gayo yang menjadi produk IG Indonesia pertama yang diakui Eropa. Sejak 2017, Kopi Arabika Gayo telah mendapatkan status Protected Geographical Indications (PGI) dari Uni Eropa.
“Ini membuat kopi gayo semakin dikenal di mancanegara, dan semoga suatu saat ada produk kelautan dan perikanan yang menyusul status tersebut,” harapnya.
IG sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada 12 Juni 2014, Kemenkumham meresmikan pembentukan tim pembinaan IG sebagai bentuk sinergi lintas sektor, dengan KKP tergabung di dalamnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan keterampilan masyarakat pesisir dan pembudidaya ikan agar memiliki daya saing hingga tingkat global.
Ia berharap masyarakat sektor perikanan dapat menyajikan produk olahan yang mampu bersaing di pasar internasional.
[RRI]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.