Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen
  • Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis
  • Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital
  • 26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026
  • Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana
  • PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar
  • Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand
  • Guru Besar UNY: Nilai Budaya Jawa Tetap Relevan Menjaga Kerukunan
  • Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak
  • Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus
  • PPU Masuk Wilayah Sasaran Rehabilitasi Mangrove Program M4CR
  • Timnas Indonesia Tekuk Timor Leste 3-0 Pada ASEAN Championship 2026
  • Kutim Gandeng Kemenhub Siapkan SDM Transportasi untuk Dukung Infrastruktur Strategis
  • PT WKP Kantongi Penghargaan Pemkab PPU Berkat Komitmen Tanggung Jawab Sosial
  • Batik Derawan-Maratua dan Tari Dalling Didorong Jadi Identitas Budaya Baru Berau
  • MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
  • Bedah Robotik Kian Berkembang, Indonesia Siapkan Ekosistem AI dan Pelatihan Dokter
  • Bulan Pemberian Vitamin A Dimulai Agustus, Balita Usia 6–59 Bulan Jadi Sasaran
  • Asian Taekwondo Indonesia Open 2026 Diikuti 478 Atlet dari 36 Negara
  • BGN Tutup 833 Dapur MBG yang Langgar SOP, Ratusan Pegawai Kena Sanksi
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Nasional

Komisi Yudisial Usulkan Sanksi untuk 33 Hakim Terbukti Langgar Etik

Redaksi Daily Kaltim20/05/2024 1:32 PM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito. (Ist)

Dailykaltim.co – Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim yang terbukti melanggar KEPPH.

“Sebanyak 17 hakim diusulkan mendapat sanksi ringan, lima hakim sanksi sedang, dan delapan hakim sanksi berat. Tiga hakim tidak bisa diberikan sanksi karena sudah dijatuhi sanksi oleh MA,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Sanksi ringan meliputi teguran tertulis kepada enam hakim dan pernyataan tidak puas tertulis untuk 11 hakim. Sanksi sedang termasuk penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun untuk satu hakim, penundaan kenaikan pangkat satu tahun untuk dua hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk dua hakim.

“Untuk sanksi berat, tiga hakim diusulkan dijatuhi hakim nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun, empat hakim diberhentikan tetap dengan hak pensiun, dan satu hakim diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Joko, Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah sikap tidak profesional (14 hakim), termasuk menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (lima hakim), menerima suap atau gratifikasi (empat hakim), perselingkuhan (tiga hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (satu hakim), menelantarkan istri dan anak (satu hakim), tidak membayar hutang (satu hakim), dan berperilaku tidak pantas (satu hakim).

“Untuk lima hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY mengusulkan pembawaan kasus mereka ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” tegas Joko.

Proses penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh KY. Pemeriksaan melibatkan pelapor, saksi, ahli, dan terlapor untuk mengumpulkan bukti-bukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

KY telah memanggil 251 orang, terdiri dari pelapor, saksi, ahli, dan terlapor, dengan 193 orang hadir dan 58 orang tidak hadir. Pemeriksaan juga dilakukan secara elektronik untuk jarak jauh.

Pada empat bulan pertama 2024, sidang panel dilakukan terhadap 42 laporan, dengan 30 laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan 12 laporan dapat ditindaklanjuti. KY menggelar sidang pleno terhadap 105 laporan, dengan 85 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH dan 20 laporan terbukti melanggar KEPPH.

“KY telah mengirimkan 12 laporan kepada MA. Tiga laporan masih dalam proses bersurat dan dua laporan dalam proses minutasi,” lanjut Joko.

KY dan MA telah menggelar tiga sidang MKH pada catur wulan pertama 2024. Sidang MKH pertama pada 23 Januari 2024 memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap IS, hakim nonpalu di PTA Makassar, yang terbukti melakukan perselingkuhan. Sidang MKH kedua, usulan dari MA, pada 24 Januari 2024, menunda putusan karena terlapor tidak hadir dan kemudian memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun pada 26 Februari 2024.

Sidang MKH ketiga pada 26 Maret 2024 juga ditunda karena ketidakhadiran terlapor dan dilanjutkan pada 30 April 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun untuk hakim A di PA Kisaran yang terbukti melakukan perselingkuhan.

[RRI]

*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Follow on Google News

Related Posts

Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM
Nasional

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Nasional

PLTS 100 GW Diklaim Bisa Tekan Impor Energi hingga US$28,9 Miliar

04/08/2026 5:01 AM
Nasional

Prabowo Terima Medali Pasukan Khusus Kerajaan Thailand

04/08/2026 4:58 AM
Nasional

Kemkomdigi Panggil YouTube Buntut Konten Promosi Vape Libatkan Anak

03/08/2026 2:02 PM
Nasional

Bantuan Beras untuk 33,24 Juta Keluarga Mulai Disalurkan 17 Agustus

03/08/2026 1:51 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Borong Tiga Penghargaan Gender Champion Kaltim 2026, Peran Perempuan Jadi Sorotan

30/04/2026 10:01 AM
Terbaru
Internasional

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

By Redaksi Daily Kaltim05/08/2026 7:19 AM

Dailykaltim.co – Belanja masyarakat menjadi mesin utama perekonomian Indonesia sepanjang triwulan II-2026. Di tengah ketidakpastian…

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM

26 Perusahaan Buka 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026

05/08/2026 7:10 AM

Kesempatan Langka! Masyarakat Bisa Ikut Upacara HUT RI di Istana

05/08/2026 4:54 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Gubernur Kaltim Dorong Konservasi Rusa Sambar PPU Jadi Wisata Edukasi dan Riset Satwa

14/03/2025 6:51 AM

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

26/12/2025 5:39 AM

Mahulu Gelar Penguatan Kapasitas PA, KPA, dan PPK untuk Perkuat Integritas Pengadaan

15/10/2025 4:53 AM
TERBARU

Konsumsi Rumah Tangga Topang Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen

05/08/2026 7:19 AM

Laba Varia Niaga Capai Rp3,62 Miliar, Andi Harun Soroti Ketergantungan pada Satu Bisnis

05/08/2026 7:15 AM

Pemkab Kutai Barat Perkuat Kompetensi Aparatur dalam Pengadaan Digital

05/08/2026 7:12 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version