Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga
  • Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola
  • RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal
  • Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla
  • Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar
  • RTH Depan Stadion PPU Mulai Bisa Dimanfaatkan Masyarakat dan Pelaku UMKM
  • Perizinan Makin Digital, DPMPTSP PPU Benahi Website dan Informasi Investasi
  • Disdukcapil PPU Jemput Bola ke Desa, Kejar KTP hingga Akta Kematian
  • KURIKULUM 2013: JEJAK PERUBAHAN YANG MENGUBAH WAJAH PEMBELAJARAN DI INDONESIA
  • Disperkimtan PPU Pastikan Pekerjaan RTH Korpri Sesuai Hasil Pengecekan Lapangan
  • DPMPTSP PPU Tegaskan Pelayanan Perizinan Gratis, ASN Diminta Jaga Integritas
  • Keterbatasan Fiskal Hambat Realisasi MPP PPU, DPMPTSP Berharap Tetap Terwujud
  • Urus Akta Kelahiran di PPU Kini Sekaligus Dapat KK dan KIA
  • Hutan Kota PPU Bakal Dilengkapi Menara Pantau, Perencanaan Umum Sudah Dilakukan
  • Layanan Adminduk Makin Digital, Disdukcapil PPU Perketat Perlindungan Data Pribadi
  • Kurangi Ketergantungan Dana Transfer, PPU Petakan Potensi Pajak dan Retribusi
  • PT STN Perkuat Respons Karhutla di Babulu Darat Bersama BPBD PPU
  • Data Desil Penerima BSPS di PPU Tak Selalu Sesuai Kondisi Lapangan
  • Disdukcapil PPU Tegaskan Semua Layanan Adminduk Gratis, Warga Diminta Waspadai Pungutan
  • Serambi Nusantara Catat 9.808 Permohonan, Warga PPU Bisa Urus Adminduk dari Rumah
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Kaltim

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Redaksi Daily Kaltim26/12/2025 5:39 AM0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Rupiah, Mata uang Indonesia. (Pixabay)

Dailykaltim.co, Kaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman bernomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang disahkan pada 24 Desember 2025, sekaligus mengunci standar upah minimum provinsi untuk tahun depan.

Pemprov menegaskan UMP 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Aturan ini menjadi acuan batas bawah pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, regulasi mewajibkan perusahaan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah internal yang menyesuaikan kompetensi dan jenjang jabatan di masing-masing korporasi.

Di level kabupaten dan kota, Pemprov merinci UMK 2026 untuk mengakomodasi disparitas ekonomi lokal. Kabupaten Berau menempati posisi tertinggi dengan UMK Rp4.391.337,55 per bulan. Di bawahnya, ada Kutai Barat Rp4.231.617,40, Penajam Paser Utara Rp4.181.134,00, dan Kutai Timur Rp4.067.436,00. Adapun wilayah lain mencakup Kutai Kartanegara Rp3.991.797,00, Samarinda Rp3.983.882,00, Balikpapan Rp3.856.694,43, Bontang Rp3.799.480,00, serta Paser Rp3.776.998,06. Standar UMK ini memberi keleluasaan daerah menyesuaikan dengan biaya hidup dan karakter pasar tenaga kerja setempat, tanpa keluar dari koridor minimum provinsi.

Selain UMP, Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada delapan sektor strategis yang menopang ekonomi daerah. Penyesuaian upah sektoral ini menempatkan industri berbasis risiko tinggi dan kontribusi besar sebagai sektor dengan nilai minimum tertinggi.

Berdasarkan data pengumuman, sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang minyak bumi dan gas alam (migas) memimpin daftar UMSP dengan angka Rp3.968.518,00 per bulan. Di bawahnya, sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722,00 per bulan.

Beberapa sektor lain yang masuk dalam daftar UMSP 2026 meliputi: industri minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/10431) sebesar Rp3.801.502,00, perkebunan buah kelapa sawit (01262) sebesar Rp3.801.502,00, industri kapal dan perahu (30111) sebesar Rp3.936.933,00, pertambangan minyak bumi (06100) sebesar Rp3.802.777,00, serta pemanenan kayu (02201) sebesar Rp3.802.777,00. Penetapan ini menandai fokus pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja di sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja besar di wilayah Kalimantan Timur.

Pemprov menegaskan larangan tegas kepada pengusaha agar tidak membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan. Gubernur Kalimantan Timur menekankan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP 2026, sejalan dengan mandat regulasi nasional tentang pengupahan minimum.

Pemerintah mendasarkan keputusan ini pada regulasi ketenagakerjaan nasional dan data kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan provinsi, termasuk indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan dinamika pasar tenaga kerja daerah. Pemprov menyatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di tingkat provinsi.

Penetapan standar minimum ini menempatkan Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi dengan fokus kebijakan upah berbasis karakter sektor industri, terutama pada industri ekstraktif dan perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Kebijakan ini juga memperlihatkan strategi pemerintah dalam memberi kepastian pengupahan minimum, sambil mendorong perusahaan menyusun skema kenaikan berbasis produktivitas bagi pekerja senior di atas satu tahun.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Kaltim UMP
Follow on Google News

Related Posts

Kaltim

Wilayah PPU Berubah akibat IKN, Pemkab Didorong Segera Tata Ulang Kecamatan

31/08/2026 2:35 PM
Kaltim

BPBD Kaltim Catat 14.795 Hotspot Sepanjang Agustus, Berau Tertinggi

27/08/2026 2:00 PM
Kaltim

Batu Bara Kuasai 34 Persen PDRB, Kaltim Siapkan Transformasi Ekonomi 2045

19/08/2026 8:58 AM
Kaltim

GPM Kaltim Libatkan 49 Peserta, Pangkas Jarak Produsen dan Konsumen

13/08/2026 6:29 AM
Kaltim

Qori Muda Kaltim Raih Juara MTQ Pelajar Internasional di Malaysia

06/07/2026 2:43 AM
Kaltim

Harga BBM Nonsubsidi Turun per 1 Juli 2026, Pertamina Dex Anjlok Rp3.700

01/07/2026 8:06 AM
Iklan
Demo
Trending

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Nelayan Bajo Mulai Tak Ingin Anaknya Jadi Nelayan

29/08/2026 7:04 AM

Sering Pamer di Media Sosial? Flexing Bisa Jadi Tanda Tekanan Sosial

28/08/2026 12:13 PM

Pengantin Harus Keliling hingga 50 Rumah, Tradisi Mantau Bunting Tergerus Zaman

29/08/2026 7:49 AM

Gen Z Mengubah Cara Belanja, Pengalaman Kini Lebih Penting daripada Kepemilikan

27/08/2026 2:33 PM
Terbaru
Bontang

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

By Daily Kaltim19/09/2026 7:10 AM

Nikel menjadi salah satu komoditas penting dalam agenda hilirisasi Indonesia. Namun, di balik geliat industri…

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Korporasi yang Diduga Terlibat Karhutla

17/09/2026 4:24 AM

Bea Cukai Sita 29 Kilogram Emas di Empat Bandara, Nilainya Rp73,3 Miliar

16/09/2026 4:29 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
TERBARU

Ketika Hilirisasi Nikel Mengancam Air dan Ruang Hidup Warga

19/09/2026 7:10 AM

Delapan MPP Terdampak Bencana Butuh Perbaikan Segera, PANRB Siapkan Layanan Jemput Bola

18/09/2026 4:37 AM

RISE TO IPO 2026 Jangkau 153 Usaha Menengah, Dorong Akses ke Pasar Modal

18/09/2026 4:35 AM
Media Terverifikasi Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version