Close Menu
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video

Dapatkan Info Terbaru!

Tetap up-to-date dengan berita hangat dan cerita menarik seputar Kalimantan, bisnis, dan gaya hidup.

Terbaru

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

06/05/2026 6:04 AM

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Breaking
  • Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral
  • Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar
  • BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia
  • Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT
  • Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar
  • PPU Perkuat Irigasi Lewat SIPURI, Ajukan Rp53 Miliar untuk 2026
  • Pelatih Timnas U-17 Tetapkan 23 Pemain untuk Piala Asia 2026
  • Waspadai Tren Gula Aren, Konsumsi Berlebih Picu Risiko Kesehatan
  • Kemenhub Terbitkan Sertifikat Tipe Validasi untuk Drone HY100
  • 142 Kios Sementara Rampung, Pedagang Pasar Segiri Kembali Berjualan
  • Porprov Kaltim 2026 Kekurangan Dokter, Dinkes Paser Lakukan Pemetaan
  • Dishub Paser Siapkan 139 Kendaraan untuk Porprov Kaltim 2026
  • Pemkab PPU Gelar Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Kemajuan Pendidikan
  • Pisah Sambut Dandim 0913/PPU, Sinergi Pembangunan Diperkuat
  • Program Pertamina Cerdas Kenalkan Keselamatan dan Energi ke Siswa
  • Terhenti di Semifinal, Indonesia Raih Perunggu Uber Cup 2026
  • Taman Safari Prigen Catat Kelahiran Tiga Anak Harimau Benggala
  • Hardiknas 2026, Pendidikan Nasional Menuju Sistem Terintegrasi
  • Dari Batik hingga Pendidikan, Dua Tokoh Perempuan PPU Perkuat Makna Gender Champion
  • Parade Gender Kaltim 2026 Jadi Momentum Pengakuan bagi Tokoh Berdampak dari PPU
Instagram TikTok Facebook X (Twitter) YouTube LinkedIn
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Insidental
    • Lipsus
    • Opini
    • Infografis
    • Pariwara
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kukar
    • Kubar
    • Kutim
    • Berau
    • PPU
    • Paser
    • Mahulu
  • Lainnya
    • Internasional
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Budaya
    • Rupa
  • Tertaut
    • Pasang Iklan
    • Media Partner
    • Publikasi Opini
    • Saluran
  • Info
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Hak Koreksi
  • Video
Daily Kaltim
  • Beranda
  • Topik
  • Daerah
  • Lainnya
  • Tertaut
  • Info
  • Video
Mahulu

Mahulu Bahas Penertiban Hewan Peliharaan Demi Ketertiban Lingkungan

Redaksi Daily Kaltim13/06/2025 2:27 AM
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Rapat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 15 dan pasal 16 ayat 2. (istimewa)

Dailykaltim.co, Mahulu – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan hewan peliharaan yang berkeliaran bebas di pemukiman. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah menggelar rapat pembahasan mekanisme penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2). Rapat berlangsung di Gedung Bappelidbangda, Selasa pagi, 10 Mei 2025.

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, membuka langsung jalannya rapat yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso, Kepala Satpol PP Mahulu Kresensius Charles, perwakilan Polres Mahulu IPDA Ruben Thomas, para camat, petinggi kampung, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Saat membacakan sambutan Bupati Mahulu, Yohanes menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai ruang dialog konstruktif untuk membahas penerapan regulasi yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.

“Dimana Perda ini yang mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 15 mewajibkan pemilik hewan peliharaan mengendalikan dan menjaga hewan agar tidak mengganggu ketenteraman warga. Sementara itu, Pasal 16 Ayat (2) menekankan larangan membiarkan hewan berkeliaran bebas di ruang publik maupun lingkungan permukiman.

Dalam kesempatan itu, Yohanes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut bukan karena takut sanksi, melainkan atas dasar kesadaran kolektif sebagai warga yang bertanggung jawab.

“Mari kita jadikan diskusi ini, sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menciptakan lingkungan permukiman yang tertib, aman, sehat, dan nyaman, di mana setiap hak masyarakat dijaga, dan setiap kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.

Mahulu Satpol PP
Follow on Google News

Related Posts

Mahulu

Mahulu Buka Rekrutmen Pendamping Kampung dan Kecamatan

27/04/2026 3:53 PM
Mahulu

Mahulu Kembangkan Pariwisata Alternatif di Kawasan Perkantoran

19/12/2025 2:19 AM
Mahulu

Pendidik PAUD Mahulu Ikuti Pelatihan Kelas Kreatif dan GSS

17/12/2025 4:10 AM
Mahulu

Festival Pangan Mahulu 2025 Dibuka, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

09/12/2025 9:41 PM
Mahulu

BKPSDM Mahulu Umumkan Kelulusan Peserta Latsar CPNS 2025

26/11/2025 9:46 PM
Mahulu

Mahulu Tingkatkan Layanan Administrasi lewat Pembaruan TTE Universal

24/11/2025 4:51 PM
Iklan
Demo
Trending

PPU Gelar Diskusi Sawit Berkelanjutan,Tingkatkan Daya Saing dan Kualitas

07/11/2024 3:21 AM

7PaceRunners Gelar Lari di Car Free Day PPU, Kampanye Gaya Hidup Sehat dan Dukung UMKM

15/02/2025 4:17 AM

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Soal Pelaporan Akta Kematian

29/04/2025 2:11 PM

Anopheles Tak Selalu Jadi Musuh: Fokus Dinkes PPU Kini ke Penularan Aktif di Sotek

11/06/2025 2:07 PM

PPU Sambut Delegasi Internasional, Tawarkan Potensi Investasi Besar

12/11/2024 6:56 AM
Terbaru
Gaya Hidup

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

By Redaksi Daily Kaltim06/05/2026 6:04 AM

Dailykaltim.co – Di tengah perubahan gaya hidup yang semakin statis, sebuah temuan ilmiah kembali mengingatkan…

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM

Damkarmat Kutim Perkuat Relawan Pemadam hingga Tingkat RT

06/05/2026 4:19 AM

Kutim Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Pelajar

06/05/2026 4:07 AM
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Iklan
Demo
Tentang Kami
Tentang Kami

DailyKaltim.co adalah portal berita online yang berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan berkualitas seputar Kalimantan Timur.

Mari #Merajutinformasikaltim bersama kami!

Email: Redaksi@dailykaltim.co
Kontak: +62 82154313156

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn TikTok
Pilihan

Kementerian PU dan Kebudayaan Sinergi Tata Kawasan Cagar Budaya

25/12/2024 12:35 AM

Dinas KUKM Perindag PPU Soroti UMKM yang Sukses Lewat Platform Online

17/05/2025 5:04 AM

Kutim Gelar Pasar Murah, Ribuan Paket Sembako Disubsidi

23/03/2025 11:33 PM
TERBARU

Usia 40 Tahun dan Ancaman Senyap Obesitas Sentral

06/05/2026 6:04 AM

Pemerintah Siapkan Skema Baru Tambang, Porsi Negara Diperbesar

06/05/2026 5:35 AM

BMKG Sebut Musim Kemarau Masuk Bertahap di Indonesia

06/05/2026 4:57 AM
© 2023-2024 Copyright by Daily Kaltim. All rights reserved.
  • Redaksi
  • Hak Koreksi
  • Pedoman Siber
  • Media Partner

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version