Dailykaltim.co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperluas dan memperkuat layanan sertifikasi profesi agar lebih mudah diakses masyarakat. Ia menekankan bahwa layanan sertifikasi harus terjangkau, inklusif, dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Arahan tersebut disampaikan Yassierli saat memimpin pertemuan dengan jajaran Sekretariat BNSP di kantor BNSP, Jakarta, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Yassierli, sertifikasi profesi memiliki peran strategis dalam dunia kerja karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat tersebut menjadi bukti formal bahwa seseorang telah memiliki kemampuan kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Bukti kompetensi itu dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas di berbagai sektor.
Yassierli menegaskan bahwa akses terhadap sertifikasi profesi harus diberikan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan secara aktif agar kesempatan memperoleh pekerjaan yang layak dapat dirasakan secara merata.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” tegas Yassierli.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP memegang peran penting dalam memastikan proses pengakuan kemampuan kerja berjalan optimal. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang bertugas melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang pekerjaan.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” tambah Menaker.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNSP Syamsi Hari memaparkan capaian kinerja lembaganya sepanjang 2025. Ia menyebut jumlah sertifikasi profesi yang diterbitkan telah mencapai 1,6 juta sertifikat.
Menurut Syamsi, sertifikasi profesi menjadi instrumen penting untuk menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja. Proses sertifikasi tersebut mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar khusus, maupun standar internasional yang berlaku dalam sistem BNSP.
Dengan perluasan akses sertifikasi profesi, pemerintah berharap kualitas sumber daya manusia Indonesia semakin meningkat. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing tenaga kerja nasional, baik di tingkat domestik maupun global.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
