Dailykaltim.co – Dalam lanskap hutan tropis Papua Selatan, kearifan lokal tetap tegak meski zaman terus bergerak. Tradisi adat Sasi yang dipraktikkan oleh suku Kanum, Yei, dan Marind di wilayah adat Anim Ha, Papua Selatan, bukan sekadar warisan budaya—ia adalah sistem konservasi yang hidup dan dihayati bersama oleh masyarakat adat. Tak hanya melindungi hutan dan perairan dari eksploitasi, adat ini juga membentuk moral kolektif dan struktur sosial yang erat dengan keseimbangan ekologis.
Itulah pokok temuan dari riset berjudul “Kearifan Lokal dalam Pelestarian Alam: Implementasi Adat Sasi pada Suku-Suku di Bumi Anim Ha”, ditulis oleh Putri Ayu Lestari dkk. dari Universitas Musamus Merauke. Artikel ini dimuat dalam Jurnal Adat dan Budaya, Volume 7, Nomor 1, Tahun 2025, halaman 72–77.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, melibatkan tiga kepala suku dari sub-suku Kanum, Yei, dan Marind, serta 18 warga dari komunitas lokal. Lewat wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi, tim peneliti menemukan bahwa praktik adat Sasi di Papua Selatan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga fungsional—berperan nyata dalam mengatur ritme pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Pada suku Kanum, Sasi diklasifikasikan berdasarkan tanda, tujuan, dan pelaksana. Ada Sasi dengan tanda berupa kayu berilalang dan Sasi tanpa tanda yang dipasang dengan ritus pelepasan anak panah. Sasi juga dapat bermakna duka, yakni ketika keluarga berkabung dan ingin melindungi lahan almarhum, atau sebagai penjaga kebun. Pelanggaran terhadap Sasi dipercaya dapat mendatangkan malapetaka, dari sakit hingga kematian.
Suku Yei menampilkan kompleksitas visual dalam penerapan Sasi. Tanda Sasi dibentuk menyerupai totem marga—seperti kasuari bagi marga Awaniter—sehingga identitas keluarga pun hadir dalam simbol perlindungan alam. Mereka mengenal Sasi darat, air, gereja, dan duka. Ritual Sasi menyertakan bakar sagu dan diskusi kolektif, dengan jangka waktu yang bisa berlangsung hingga bertahun-tahun.
Sementara itu, suku Marind mengenal Sasi leluhur, Sasi kebun, dan Sasi duka. Pemasangan Sasi dilakukan lewat ritual Tarian Gatzi, makan bersama, dan pencabutan tanda. Bagi Marind, pelanggaran Sasi bukan hanya melanggar aturan sosial, tapi juga mengganggu harmoni spiritual. Pelanggar bisa menerima karma dari leluhur atau terkena sakit berat. Menariknya, Sasi gereja juga diakui di komunitas Marind, memperlihatkan sinergi antara adat dan agama.
Penelitian ini mencatat bahwa Sasi telah terbukti mampu mengurangi praktik merusak lingkungan seperti penggalian pasir ilegal yang sebelumnya mengancam pesisir pantai. Sejak daerah itu dipasangi Sasi, aktivitas tersebut berhenti total, dan masyarakat setempat lebih patuh pada hukum adat daripada regulasi negara. Ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum tradisional, jika dijaga dan diberdayakan, dapat lebih efektif daripada pendekatan legal formal.
Adat Sasi, menurut artikel ini, bukan hanya mekanisme pengaturan akses atas sumber daya alam. Ia adalah sistem nilai yang melampaui batas fisik hutan dan sungai. Ia hadir dalam identitas kolektif, dijaga dengan hormat oleh komunitas, dan diwariskan sebagai pegangan moral yang tetap relevan bahkan di tengah arus ekspansi industri sawit dan modernisasi ekonomi.
Kesimpulan yang ditarik para peneliti menegaskan pentingnya pengakuan formal terhadap kekuatan hukum adat seperti Sasi, yang telah terbukti mampu menciptakan perlindungan ekologis dari dalam komunitas sendiri. Pemerintah dan dunia konservasi lingkungan perlu mengakui bahwa menjaga hutan tidak selalu harus dimulai dari laboratorium atau kantor regulasi. Di pedalaman Papua, sudah ada sistem yang hidup, bernama Sasi, yang menjalankan fungsi itu sejak lama—dan tetap efektif hingga kini.