Dailykaltim.co – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Tangerang kini berlanjut dengan isu baru mengenai penerbitan HGB di permukaan laut Sidoarjo, Jawa Timur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Sertifikat ini terbit pada 1996 dan 1999. Awalnya, lahan tersebut berupa tambak, namun setelah saya cocokkan dengan peta before and after, ternyata lahan tersebut kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi,” jelasnya.
Ketiga bidang HGB ini mencakup area seluas 656,85 hektare, dengan rincian dua bidang berukuran 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan satu bidang lainnya seluas 152,36 hektare. Sertifikat ini diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.
Mengenai status hukum HGB tersebut, Nusron menjelaskan bahwa sertifikat ini sah karena awalnya lahan tersebut merupakan tambak. Namun, seiring perubahan alam yang membuat tanah tersebut kini menjadi laut akibat abrasi, pihaknya mempertimbangkan beberapa opsi untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kalau kondisi tanahnya seperti ini, ada dua skenario yang dapat diterapkan. Skenario pertama adalah menunggu hingga HGB tersebut habis masa berlakunya, yakni pada Februari dan Agustus tahun depan. Pada saat itu, kami tidak akan memperpanjangnya. Atau, berdasarkan Undang-undang yang ada, kami bisa memutuskan untuk membatalkan sertifikat ini karena tanah tersebut sudah hilang akibat abrasi dan kini menjadi laut, yang termasuk dalam kategori tanah musnah,” terangnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan penerbitan HGB tetap sesuai peraturan yang berlaku dan mencegah masalah hukum di masa depan. Pihaknya juga akan terus memantau perkembangan situasi perubahan alam di wilayah Sidoarjo untuk menangani segala aspek administratif dan teknis dengan bijaksana.
Isu penerbitan HGB di permukaan laut ini menarik perhatian publik karena menunjukkan ketidakcocokan antara status hukum dan kondisi alam yang dinamis. Menteri ATR/BPN berjanji akan mengkaji hal ini lebih mendalam dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.