Dailykaltim.co – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk membawa RUU itu ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja pemerintah dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan yang berlangsung antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional.
“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Menteri Keuangan dalam rapat kerja Pemerintah dan Komisi XI DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menurut Purbaya, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi faktor penting dalam upaya memperkuat sektor keuangan nasional. Ia menilai perubahan terhadap UU P2SK merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian di tengah dinamika dan tantangan global yang terus berkembang.
“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” jelasnya.
Pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RUU Perubahan UU P2SK selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan pada tingkat pembahasan berikutnya.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
