Dailykaltim.co, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menyerahkan sebanyak 3.714 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 16 April 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat memimpin apel pagi di Halaman Sekretariat Kabupaten Kutim pada Selasa, 8 April 2025.
“Ini bentuk komitmen kita. Sudah lama ditunggu, dan sekarang waktunya tiba,” ujar Bupati di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim.
Pemkab Kutim juga merencanakan penyerahan tambahan 589 SK PPPK pada Oktober 2025. Dengan demikian, total pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Kutim pada tahun ini mencapai 4.303 orang.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK dilaksanakan secara bertahap dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Banyak daerah lain heran, kenapa Kutim bisa (mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK). Tapi itu bukan urusan kita. Yang jelas, kita bekerja sesuai aturan,” tuturnya.
Selain mengumumkan penyerahan SK, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim akan terus memperhatikan tenaga kerja kontrak yang belum menerima SK. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan status kepegawaian dengan tetap mengacu pada regulasi pusat.
“Kami tetap berupaya mencarikan solusi dan menyelesaikan masalah dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.
Proses seleksi dan verifikasi terhadap para tenaga honorer telah dilakukan sejak tahun sebelumnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Pengangkatan ini merupakan upaya Pemkab Kutim dalam menjamin keberlangsungan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Melalui langkah ini, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya dalam penataan manajemen kepegawaian dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.