Dailykaltim.co, Penajam – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menghadirkan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendapat dukungan penuh dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Program inovatif Pemprov Kaltim yang membebaskan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi warga kurang mampu dinilai strategis dalam meringankan beban masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan Bupati PPU, Mudyat Noor, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 19 Agustus 2025. PKS itu melibatkan Pemprov Kaltim bersama sejumlah bank penyalur pembiayaan rumah, yakni PT BPD Bankaltimtara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta PT Bank Tabungan Negara Syariah (Persero) Tbk.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, menegaskan kerja sama ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil.
”Kami menanggung biaya administrasi senilai Rp10 juta. Proses kepemilikan rumah kita gratiskan bagi masyarakat Kaltim,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan biaya tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga Rp180 juta hingga Rp190 juta per unit. Dengan skema ini, warga hanya perlu menyiapkan cicilan bulanan tanpa terbebani biaya administrasi awal.
Rudi menambahkan, saat ini Kaltim masih memiliki sekitar 177 ribu warga rentan, mulai dari petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga anggota TNI/Polri dengan penghasilan terbatas. Selain itu, terdapat sekitar 250 ribu rumah tidak layak huni, dengan 60 ribu unit di antaranya membutuhkan perbaikan mendesak.
”Ini menjadi titik awal dimulainya Program Gratispol Biaya Administrasi Kepemilikan Rumah di Benua Etam,” tambahnya.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini sangat membantu warga, khususnya di PPU, yang kerap terkendala biaya administrasi awal.
”Kami sangat mendukung program ini. Bantuan biaya administrasi hingga Rp8-10 juta ini sangat berarti dan meringankan masyarakat berpenghasilan terbatas dalam proses kepemilikan rumah,” kata Mudyat.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, terutama dalam penyediaan hunian layak dan terjangkau.
“Semoga ini dapat meringankan beban warga kita yang ingin mengurus administrasi kepemilikan rumah,” ujarnya menutup.
Acara penandatanganan PKS turut dihadiri Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, jajaran Forkopimda Kaltim, pejabat OJK Kaltim Ansori, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, perwakilan bupati/wali kota se-Kaltim, serta para kepala OPD dan pimpinan asosiasi pengembang perumahan.
[UHD]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
 
