Dailykaltim.co, Penajam – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai dapat dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas masyarakat. Kawasan tersebut juga telah menyediakan fasilitas yang dapat mendukung aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU, Riviana Noor mengatakan secara fisik kawasan tersebut sudah memungkinkan untuk dibuka dan digunakan masyarakat.
“Cuman sih kalau kita lihat ya secara tempat itu sudah bisa kita buka ya. Artinya teman-teman UMKM juga sudah bisa berjualan di sana, masyarakat umum juga sudah bisa melakukan aktivitas di sana. Misalnya joging dan lain sebagainya,” kata Riviana.
RTH tersebut merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 2025 dengan anggaran sekitar Rp24 miliar. Pembangunannya diprioritaskan pada penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung kawasan.
“Kalau sebetulnya kendala signifikan tuh enggak ya. Cuman karena memang kayak misalnya ruang terbuka hijau depan stadion. Kemarin itu kan kita cuman anggarannya kan 24 miliar tuh yang (tahun) 2025,” ujarnya.
Riviana mengatakan, anggaran yang tersedia belum memungkinkan pemerintah daerah merealisasikan keseluruhan desain RTH dalam satu tahun anggaran. Karena itu, pembangunan difokuskan terlebih dahulu pada sarana dan prasarana yang dapat menunjang pemanfaatan kawasan.
“Jadi kita maksimalkan ke sarana-prasarana nya saja kayak misalnya gedung pengelolaannya, gedung air craft-nya, kemudian gedung untuk UMKM-nya,” jelasnya.
Selain bangunan untuk mendukung aktivitas UMKM, kawasan tersebut telah dilengkapi sejumlah infrastruktur seperti jogging track, paving, penerangan jalan umum (PJU), drainase dan gedung pengelola.
Keberadaan berbagai fasilitas tersebut memungkinkan kawasan RTH mulai dimanfaatkan tanpa harus menunggu seluruh rencana pengembangan selesai. Sementara penataan vegetasi masih dilanjutkan Disperkimtan secara bertahap melalui kegiatan swakelola pada 2026.
“Nah, tapi ini kami tahun 2026 secara swakelola kami sudah menanam untuk tanaman-tanamannya di beberapa tempat cuman memang karena kegiatan swakelola ya. Artinya kan keterbatasan waktu, tenaga dan juga anggaran. Jadi kita bertahap,” terangnya.
Untuk pemanfaatan fasilitas UMKM, Disperkimtan berperan menyediakan infrastruktur dan tempat. Sedangkan mekanisme penataan pelaku usaha yang nantinya beraktivitas di kawasan tersebut akan dikoordinasikan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) PPU.
“Cuman kan itu untuk pengaturannya nanti dari Dinas KUKM Perindag PPU ya karena kan kita hanya menyediakan tempat saja. Untuk pengaturan UMKM dan lain sebagainya nanti kita serahkan ke Dinas KUKM Perindag,” pungkas Riviana.
[PRD | ADV DISKOMINFO PPU]
*Dapatkan berita pilihan terbaru setiap hari dari Dailykaltim.co. Informasi terbaru juga dapat dilihat dan diikuti di seluruh media sosial Dailykaltim.co termasuk Instagram, Facebook, X (twitter), Tiktok dan Youtube.
